GREENBERITA.com- Banjir bandang yang menerjang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada 26 September 2026, mendapat sorotan Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Hasil investigasi pascabencana menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari perubahan aliran air hingga aktivitas di kawasan perbukitan Kenegerian Ambarita.
KSPPM Ungkap Temuan Pascabencana Sitobu, Penyadapan Pinus hingga Dugaan Penebangan Disorot (30/9- KSPPM/gb)
Tim investigasi KSPPM yang terdiri dari Susi Halawa, Yenzi Tampubolon, Yohannes Tamba, serta Tim Pemetaan, Data dan Publikasi Delima Padang dan Asi Sitinjak, turun langsung ke lokasi pada akhir September di bawah penanggung jawab Direktur KSPPM Roki Pasaribu.
Banjir bandang terjadi setelah hujan deras disertai petir mengguyur kawasan tersebut selama sekitar satu jam. Sungai Holbung meluap, sementara air bah dari arah perbukitan membawa material bebatuan besar, lumpur dan gelondongan kayu yang kemudian menerjang permukiman serta lahan warga.
“Aku baru pulang dari ladang. Setelah sekitar satu jam hujan deras, tiba-tiba aku mendengar suara seperti helikopter dari belakang rumahku,” ungkap seorang perempuan paruh baya, menggambarkan detik-detik sebelum banjir bandang menerjang permukiman warga.
Sedikitnya tiga rumah terdampak. Satu rumah mengalami kerusakan cukup parah dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Perladangan warga juga ikut terendam lumpur.
Salah satu korban terdampak adalah Tika Harianja (58). Saat kejadian, ia mendengar suara gemuruh dari belakang rumah yang kemudian diketahui berasal dari bebatuan dan patahan kayu yang meluncur ke dataran rendah.
Material longsor bahkan masuk ke teras rumah ketika Tika membuka pintu sorong. Ia kemudian menyelamatkan pakaian, surat-surat berharga dan barang yang masih dapat dibawa sebelum keluar rumah dan berlindung di bawah pohon alpukat.
Tetangganya kemudian berteriak memperingatkan Tika.
“Panjat Tika, panjat!” tutur Tika menirukan suara tetangganya.
Tika akhirnya dievakuasi dua warga perempuan menuju keluarga terdekat.
“Dulu saya memiliki restoran, sehingga banyak peralatan-peralatan restoran dulu, saya simpan di sebuah gudang di samping kiri rumah. Semuanya hancur. Ditambah toren air dua tong beserta dua mesin pompa air pecah dan rusak,” ujarnya, sambil mengembuskan nafas berat.
“Selain itu, perladangan yang saya kerjakan sekarang, juga ikut terendam longsor,” tambahnya.
Korban lainnya, JN (72), mengalami kerugian pada lahan jagung seluas dua rante serta 20 batang kopi yang baru ditanam dan ikut terendam banjir.
Dampak bencana juga dirasakan secara psikologis. Tika mengaku masih trauma dan memilih tidak tinggal di rumah ketika cuaca mendung atau hujan.
“Aku ke depannya jika cuaca tidak mendukung, memilih tinggal di rumah mamak, ketimbang di sini.” Ucapnya.
Pada Minggu, 27 September 2026, KSPPM melakukan penelusuran untuk melihat kondisi dan mencari faktor yang berkaitan dengan banjir bandang tersebut.
Tim menemukan lokasi banjir berada di balik lembah. Dari titik terakhir lumpur meluap, jaraknya sekitar 80 meter menuju rumah warga terdampak. Pada rumah lainnya, teras dipenuhi lumpur, kayu-kayu kecil dan peralatan rumah tangga yang terseret arus.
"Dari kondisi tersebut, bisa dibayangkan, betapa besar dan kuatnya terjangan longsor yang bergerak dari arah belakang rumah, menembus sisi samping kiri bangunan, lalu terus mengalir ke badan jalan sejauh 180 meter ke bawah, dan menghantam apa saja yang ada di depannya," ujar Direktur KSPPM Roki Pasaribu.
Menurut warga JN dan EM, terdapat aktivitas semacam HKM berupa penyadapan getah pinus atau “dikoak”. Mereka menyebut penyadapan dilakukan hingga kedalaman 25-30 sentimeter yang menyebabkan pohon pinus mati dan tumbang.
"Selain itu, mereka juga menduga bahwa terjadi penebangan pohon di atas bukit oleh oknum-oknum," tambah Roki.
Tim juga menemukan alur air selebar sekitar 1 hingga 1,5 meter dengan kedalaman setengah hingga satu meter di belakang rumah warga. Menurut warga, alur tersebut bukan sungai, melainkan jalur baru akibat banjir sekitar delapan tahun lalu.
“Ini bukan sungai, ini bekas longsor 8 tahun yang lalu, aliran yang sesungguhnya itu, ada di atas, yang dikenal sebagai Sungai Holbung, yang mengalir ke arah kanan, bukan ke sini,” jelas seorang warga bermarga Ambarita.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke arah aliran Sungai Holbung. Jalan yang biasa digunakan warga menuju ladang kini dipenuhi bebatuan berukuran besar.
Menurut warga bernama Manik, aliran sungai sebelumnya hanya sekitar 1,5 meter dengan kedalaman dua meter. Setelah longsor, alur sungai melebar menjadi 10-15 meter dengan kedalaman tiga hingga lima meter.
Penelusuran akhirnya dihentikan ketika gerimis kembali turun karena kondisi lokasi dinilai masih rawan longsor susulan.
Soroti Fungsi Hutan Lindung
KSPPM menyebut pemerintah dan kepolisian setempat menyampaikan bahwa banjir bandang dipicu curah hujan tinggi. Namun, lembaga tersebut menilai rangkaian kejadian banjir dan longsor selama sekitar satu dekade perlu dilihat bersama kondisi ekologis kawasan perbukitan Kenegerian Ambarita.
Berdasarkan sejumlah SK penunjukan kawasan hutan Sumatera Utara, yakni SK No. 44 Tahun 2005, SK No. 579 Tahun 2014, SK No. 8088 Tahun 2018, SK No. 6609 Tahun 2021 dan SK No. 11580 Tahun 2025, kawasan perbukitan Kenegerian Ambarita disebut konsisten masuk fungsi Hutan Lindung.
KSPPM kemudian mempertanyakan efektivitas perlindungan kawasan tersebut karena banjir dan longsor berulang terjadi di wilayah yang berada di bawah perbukitan.
"Dengan fungsi tersebut, seharusnya kondisi ekologis perbukitan Kenegerian Ambarita semakin terlindungi. Namun, fakta bahwa banjir dan longsor berulang kali terjadi justru menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana fungsi perlindungan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan?" terang Roki Pasaribu seakan bertanya.
KSPPM juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurut lembaga tersebut, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal mengenai perubahan lingkungan, sumber air, vegetasi dan tanda-tanda kerusakan ekosistem.
"Dengan demikian, penetapan Hutan Lindung tidak boleh hanya dilihat sebagai keberhasilan administratif karena kawasan telah diberi status perlindungan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah masyarakat yang berada di sekitar hutan diberi ruang untuk menjadi bagian dari perlindungan tersebut, atau justru dijauhkan dari hutannya sendiri?" tanya Riko Pasaribu kembali.
KSPPM juga menyinggung SK Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKM) No. 5849 Tahun 2024 kepada Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera. Menurut keterangan warga, koperasi tersebut telah beroperasi sejak 2019 dengan nama sebelumnya Garoga Jaya.
Berdasarkan laporan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita (AMAKTA), terdapat dugaan kerusakan hutan melalui penyadapan getah pinus secara ekstrem, penebangan pohon hingga pembukaan jalan.
Laporan tersebut disebut tercantum dalam berita acara monitoring PPHKM dan telah diketahui sejumlah pihak, termasuk DPRD Samosir, Polres Samosir, pihak kehutanan dan pemerintah setempat.
KSPPM menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembuktian dan evaluasi ekologis, terutama untuk melihat kesesuaian aktivitas dengan fungsi kawasan, kondisi tutupan hutan, tata air serta efektivitas pengawasan.
Dalam kesimpulannya, KSPPM menyatakan pemulihan Kenegerian Ambarita tidak cukup hanya dengan penanganan pascabencana. Evaluasi diperlukan terhadap kondisi tutupan hutan, aktivitas pemanfaatan kawasan, pembukaan jalan, penyadapan pinus, perubahan aliran air dan pengawasan.
"Berdasarkan temuan di lapangan dan tanggapan masyarakat, diperlukan penanganan khusus terhadap kondisi yang muncul akibat bencana ini. Penanganan tersebut perlu dilakukan dalam dua kerangka waktu, yaitu jangka pendek dan jangka panjang," tegas Roki Pasaribu.
Untuk jangka pendek, KSPPM mendorong normalisasi aliran sungai dan pembangunan tanggul pada titik rawan guna mengendalikan luapan serta rembesan air yang telah mencapai permukiman dan lahan pertanian.
Sementara jangka panjang, KSPPM meminta peninjauan terhadap penetapan dan tata kelola kawasan hutan lindung, termasuk ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga, mengawasi dan melaporkan kondisi hutan.
KSPPM juga meminta pengawasan dan evaluasi lebih ketat terhadap pengelolaan melalui skema PPHKM oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera, khususnya aktivitas yang berkaitan dengan kondisi ekologis dan potensi banjir bandang maupun longsor.
Dengan demikian, KSPPM menekankan pemulihan Kenegerian Ambarita tidak boleh berhenti pada penanganan dampak bencana, tetapi diarahkan pada perbaikan tata kelola kawasan secara menyeluruh agar fungsi ekologis hutan terjaga, risiko bencana berkurang dan masyarakat memiliki ruang partisipasi dalam pengawasan kawasan hutan.**(Gb-fando01)







