Notification

×

Iklan

Iklan

PDN Tembus 95,62 Persen, Pj Sekda Sumut Sebut Partisipasi UMK-K Masih di Bawah Target

30 Sep 2026 | 14:45 WIB Last Updated 2026-09-30T07:45:14Z

Pj Sekda Sumut Timur Tumanggor buka Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K Melalui Konsolidasi Pengadaan yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumut Medan, Rabu (30/9-fando/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah daerah di Sumatera Utara didorong memperkuat penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) melalui konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dorongan itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).


"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," ucapnya.


Timur meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Ia juga mendorong pengembangan forum clearing house sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), capaian penggunaan PDN Sumut pada 2025 mencapai 95,62%. Sementara partisipasi UMK-K sebesar 36,41% dan e-purchasing 55,39%.


Menurut Timur, capaian PDN dan e-purchasing menunjukkan perkembangan baik. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena targetnya mencapai 40%.


Ia juga menyebut konsolidasi pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik menjadi salah satu strategi mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih dari korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).


"Saya berharap ke depan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat mekanisme ini, dengan melibatkan UKPBJ, APIP, dan perangkat daerah terkait," harapnya.


Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah mengatakan, konsolidasi pengadaan bertujuan membuat proses pengadaan lebih efisien sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah.


Dari 33 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemprov Sumut, sebanyak 18 instansi telah mencapai target penggunaan PDN 95%. Sementara partisipasi UMK-K di seluruh daerah Sumut telah mencapai target 40%, sedangkan 23 pemerintah daerah telah mencapai target e-purchasing 30%.


"Untuk clearing house, hanya tiga pemerintah daerah saja yang sudah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan," sebutnya.


Firmansyah menjelaskan, clearing house merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa atau memberikan saran dan rekomendasi kepada PA/KPA K/L/Pemda agar tujuan pengadaan barang/jasa dapat tercapai.**(Gb-fando01)