![]() |
| Bupati Samosir Vandiko Gultom dan DPRD Samosir Ketok Palu Dua Perda Strategis, Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan (30/7- Ferndt/gb) |
Kesepakatan itu diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi pijakan baru dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Osvaldo A Simbolon dan Sarhochel M Tamba, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (29/7/2026).
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya hidup bersih serta meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
"Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda. Berbagai masukan yang disampaikan melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, maupun pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah dinilai sangat konstruktif dalam menyempurnakan substansi perda.
"Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan hingga organisasi kemasyarakatan.
"Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari guna mendukung terwujudnya Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.**(Gb-ferndt01)
















