![]() |
| Mangkir Dua Kali dari RDP, Koperasi HKm PJS Picu Kekecewaan DPRD Samosir dan Desakan Penghentian Aktivitas (6/4- Ferndt/gb) |
GREENBERITA.com–Ketidakhadiran kembali Koperasi HKm Parna Jaya Sejahtera (PJS) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir, Senin (6/7/2026), memantik kekecewaan anggota dewan dan mempertegas desakan agar aktivitas koperasi di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kenegerian Ambarita segera dihentikan sementara sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari tim terpadu.
Meski telah diundang secara resmi, ketidakhadiran tersebut memicu sorotan dan kekecewaan anggota dewan, sekaligus menimbulkan tanda tanya atas komitmen koperasi dalam menyelesaikan polemik di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kenegerian Ambarita.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyayangkan sikap koperasi yang tidak memenuhi undangan. Ia menilai kehadiran pihak koperasi penting untuk memberikan klarifikasi langsung terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Undangan sudah kami sampaikan, tetapi koperasi tidak hadir. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Nasip.
Menurutnya, RDP merupakan forum terbuka untuk mempertemukan seluruh pihak guna mengurai persoalan dan mencegah potensi konflik sosial.
Ia menegaskan, RDP bukan forum pengambilan keputusan, melainkan wadah menyerap aspirasi dan memperjelas duduk perkara.
Nasip juga mengingatkan, hasil RDP sebelumnya telah menyepakati pembentukan tim terpadu oleh Pemkab Samosir. Hingga kini, DPRD masih menunggu hasil kajian tim tersebut sebagai dasar langkah lanjutan.
Wakil Ketua DPRD Samosir, Sarochel Martopolo Tamba, menyebut ini merupakan kali kedua koperasi tidak menghadiri undangan RDP.
“Sudah dua kali diundang, tetapi tidak pernah hadir. Jika tidak ada masalah, seharusnya datang untuk menjelaskan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota DPRD menyoroti lambannya tindak lanjut atas aduan masyarakat yang telah bergulir sejak 2025.
Paparan Balai Perhutanan Sosial (BPS) melalui Kepala Seksi Wilayah II, Viktor Pardosi, dinilai belum menyentuh substansi persoalan di lapangan karena masih berkutat pada aspek administratif.
Anggota DPRD Samosir, Edis Veryanto Naibaho, menegaskan persoalan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga aspek ekologis dan dampak lingkungan.
“Jangan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga ekologis dan dampaknya,” tegas Edis.
Ia meminta aktivitas koperasi dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi menyeluruh.
Desakan serupa juga disampaikan anggota DPRD Noni Sulvia, Gimbet Situmorang, Marco Cristian Simbolon, hingga Erwin Nainggolan yang mendorong pembentukan tim terpadu segera bekerja.
“Jika ada indikasi pelanggaran, hentikan dulu kegiatannya,” ujar Gimbet.
Sorotan lain muncul dari anggota DPRD Sudung Sitanggang yang mengungkapkan bahwa saat DPRD berkunjung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diketahui koperasi belum pernah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dari informasi yang kami terima, belum ada setoran PNBP dari koperasi tersebut,” ujarnya.
Dari unsur penegak hukum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir, Parlin Situmorang, menegaskan setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi konflik dan tindak pidana.
Kanit Tipidter Polres Samosir, Royanto Purba, menyebut persoalan ini melibatkan lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi antarinstansi. Ia menegaskan kepolisian siap mendukung penyelesaian dan meminta Dinas Kehutanan memastikan ada tidaknya pelanggaran administratif maupun hukum.
Sementara itu, Danramil Pangururan, Edianto Siangunsong, menilai persoalan ini seharusnya sudah ditindaklanjuti sejak Oktober 2025. Ia menyatakan, jika aduan terbukti, kegiatan harus dihentikan, namun bila sesuai prosedur dapat dilanjutkan dengan evaluasi rutin minimal setahun sekali.
Dari pihak masyarakat, Ridwan Liberty Sinaga menegaskan mayoritas warga Kenegerian Ambarita telah menyampaikan keberatan sejak tahun lalu disertai bukti dan dokumentasi.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap potensi banjir saat musim hujan serta dugaan koperasi hanya dijalankan oleh segelintir pihak sebagai pemodal.
“Faktanya, aktivitas masih berlangsung,” ujarnya, membantah klaim koperasi yang menyebut tidak beroperasi selama tiga minggu.
Kepala Desa Ambarita, Oberlin. CB Sitio mengatakan, keberadaan koperasi Hkm Parna Jaya Sejahtera tersebut perlu dipertanyakan, dimana pengurus, anggota koperasi dan yang bekerja harusnya yang ikut anggota koperasi.
"Ini faktanya tidak, bahkan pekerja untuk menyadap getah pinus didatangkan dari luar Samosir," ungkap Oberlin.
Anggota DPRD Eben Ezer Situmorang menegaskan, jika keberadaan koperasi mengancam keselamatan warga, izin operasional harus segera dicabut.
Sebelumnya, dalam RDP 2 Oktober 2025 yang melibatkan DPRD, Kejaksaan, Polres, KPH XIII Doloksanggul, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan Pemkab Samosir, telah disepakati penghentian sementara aktivitas koperasi sambil menunggu pembentukan tim terpadu.
Namun polemik kembali mencuat setelah warga menemukan aktivitas penderesan getah pinus masih berlangsung di lokasi HKm. DPRD pun meminta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik sosial.
Nasip menegaskan, seluruh pihak harus menghormati hasil RDP demi menjaga kondusivitas.**(Gb-ferndt01)
















