Notification

×

Iklan

Iklan

Sorotan Keras untuk Satgas PKH, Penyadapan Pinus Langgar SOP di Samosir Diduga Makin Liar

10 Mar 2026 | 17:07 WIB Last Updated 2026-03-10T10:07:05Z

Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara kembali mendapat sorotan tajam (photo ist/gb)

GREENBERITA.com–Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara kembali mendapat sorotan tajam. 


Sejumlah kalangan menilai upaya pengawasan terhadap penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung Kabupaten Samosir masih lemah dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.


Diketahui Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk mengaudit, menertibkan, dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh perkebunan, pertambangan, dan usaha kehutanan dengan fokus utama pemulihan ekosistem, penegakan hukum tegas, dan optimalisasi manfaat hutan.


Kritikan ini disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Samosir, Harisma LP Simbolon kepada wartawan pada Selasa (10/03/2026).

Ia menegaskan tidak boleh ada tindakan yang menyalahi aturan dalam penyadapan getah pinus di kawasan hutan Samosir.


Dirinya meminta agar pelaku yang melakukan pelanggaran ditindak oleh Polres Samosir dan Dinas Kehutanan harus membekukan KTH atau HKm yang melanggar SOP penyadapan getah pinus yang semestinya.


"Yang pastinya saya setuju tidak boleh ada yang menyalahi SOP penyadapan getah pinus. Bagi yang melanggar Polres Samosir dan Dinas Kehutanan harus membekukan KTH dan HKm yang berbuat melanggar SOP, " ujar Harisma dengan tegas.


Ketua Grib Jaya DPC Kabupaten Samosir ini juga menyatakan keprihatinannya terkait kebakaran hutan yang terjadi dan sering awal sumber api ada dilokasi masing masing KTH dan HKm sehingga harusnya jadi tanggung jawab pengurus.


"Ini harus tegas diawasi untuk menjaga alam hijau Kabupaten Samosir," tegasnya


Terpisah, Kapolres Samosir AKBP Rina Nirwana Tarigan sebelumnya menyikapi terkait penyadapan getah pinus di Samosir secara berlebihan, khususnya dengan metode melingkar dan diduga tidak sesuai dengan SOP sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam dan kerusakan lingkungan.


Hal itu diungkapkan Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan pada saat silaturahmi bersama wartawan, pada hari Kamis 19 Februari 2026 Topi Tao Pangururan.


Rina mengatakan, setelah mendengar keluhan dari masyarakat terkait penyadapan getah pinus, ia memerintahkan Kasat Intelkam untuk mengumpulkan seluruh informasi. Kemudian Sat Intelkam Polres Samosir memasuki kawasan hutan selama 6 jam.


“Ternyata di lokasi ada yang namanya Kelompok Tani Hutan (KTH). Penjelasan dari Kasat Intel, bahwa mereka ini ada bagian-bagian di bawah KPH Xlll Dolok Sanggul. Kita akan ketemu dengan pihak KPH Xlll Dolok Sanggul, kepala desa dan tokoh masyarakat,” terangnya.


“Maksud saya, jangan polisi yang diadu dengan masyarakat. Mereka terima untungnya tapi masyarakat yang terkena imbasnya. Sehingga saya mengatakan kepada Pak Kasat agar mengumpulkan seluruh informasi, supaya mereka melihat juga cara penderesan yang benar itu seperti apa, janganlah pula di deres sekeliling pohon itu ya matilah pohonnya,” tegasnya.


Hal itu menjadi agenda serius oleh Polres Samosir. Dirinya bertekad akan menindaklanjuti hal tersebut, guna memberikan efek jera terhadap penyadap getah pinus secara berlebihan, khususnya dengan metode melingkar (girdling) hingga mengelilingi batang pohon.**(Gb-ferndt01)