Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Disorot, LPSK Catat 748 Aduan dari Sumut

5 Mar 2026 | 19:44 WIB Last Updated 2026-03-05T12:44:50Z

Pj Sekdaprovsu Sulaiman Harahap di damping sejumlah OPD terima audiensi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Gubernur, (5/3- dokdiskominfoSU/gb)

GREENBERITA.com–MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertegas komitmennya dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). 


Langkah ini menyusul tingginya permohonan perlindungan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari wilayah Sumut sepanjang 2025.


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mendukung penguatan sinergi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. 


Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan serta menghadirkan keadilan bagi saksi dan korban.


Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat menerima audiensi Tim LPSK di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/3/2026).


"Yang pasti, Pemprov Sumut mendukung peran LPSK lebih luas lagi. Menjalin kerja sama di seluruh OPD di Sumut," ucapnya.


Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang perlindungan korban dengan LPSK. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumut. 


Dalam nota kesepakatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut menjadi penanggung jawab.


Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa LPSK memiliki sejumlah program prioritas yang berfokus pada penguatan layanan perlindungan, pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi, serta penanganan kasus prioritas seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, dan pelanggaran HAM berat.


Pada tahun 2025, program unggulan LPSK mencakup enam Program Prioritas Nasional, termasuk penyediaan dana bantuan bagi korban.


Sepanjang tahun 2025, LPSK menerima 748 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumut. Kasus yang diajukan antara lain terkait penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak.


Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025 LPSK mulai mengoperasikan tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Penambahan tersebut melengkapi dua kantor perwakilan yang sebelumnya telah beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara, sehingga total kantor perwakilan LPSK kini menjadi lima.


"Pada tahun 2024, LPSK sudah MoU dengan Pemprov Sumut. LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemilihan yang layak," ucapnya.**(Gb-ferndt01)