Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tebar Konten Fitnah, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan

29 Mar 2026 | 18:23 WIB Last Updated 2026-03-29T11:23:02Z

 


Foto: screenshoot tiktok


GREENBERITA.com-Medan ||  Postingan akun tiktok diksipolitik.id terkait dugaan beroperasinya peredaran narkoba di dalam Lapas I Tanjung Gusta, Medan, belakangan menjadi sorotan. Terlebih di dalam judul konten tersebut menyebutkan detail kamar sel dan adanya aliran dana ke Kalapas secara jelas.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) M Fajeri Siregar mengatakan, konten yang diposting diksipolitik.id tersebut terbilang cukup berani, walaupun jika dipandang dari kacamata jurnalistik, jelas sangat fatal.


"Mungkin ini sekalian menjadi edukasi bagi kita biar sama-sama paham, bahwa media sosial tidak sama dengan media online yang jelas badan hukumnya. Kecuali Medan sosial yang memang terafiliasi dengan media online ya, itu beda lagi. Karena rata-rata atau kebanyakan media sosial sifatnya pribadi tapi seolah-olah itu media mainstream yang berhak menyampaikan informasi tanpa aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).


Kata Fajeri, postingan konten diksipolitik.id itu sangat persis dengan cara kerja jurnalistik dari ciri narasi. Hanya saja, apa yang dimuat tersebut justifikasi, diskriminasi, tanpa melakukan konfirmasi dan cenderung hoax.


"Bagi media online berbadan hukum yang terikat dengan kode etik dan UU Pers, ini jelas sangat fatal dan jelas pelanggaran. Namun jika itu dilakukan oleh media online, jelas ada kanal pelaporan lembaga yang menjadi korban pemberitaan, yakni Dewan Pers. Lalu kalau media sosial, seseorang atau lembaga yang keberatan sangat bisa melaporkannya atas pelanggaran UU ITE ke pihak kepolisian," tegasnya.


Apalagi informasi yang disebar itu jelas fitnah hingga akhirnya ditelan mentah-mentah oleh masyarakat yang pada akhirnya terbangun opini publik bahwa apa yang diposting itu adalah fakta.


"Jadi saya rasa wacana yang disampaikan Kalapas untuk melaporkan akun tiktok diksipolitik itu sudah tepat dan harus dilakukan agar pemilik akun bisa lebih berhati-hati dalam menerbitkan sebuah konten. Dan apa yang saya sampaikan ini hendaknya jadi pemahaman bagi mahasiswa yang katanya akan melakukan aksi terkait intimidasi Kalapas akan melaporkan akun itu. Pahami dulu, bukan langsung mau demo. Saya sudah baca beritanya. Karena akun itu memang bukan bagian dari media online sebagai produk pers dan tidak terafiliasi dengan media online," tandas Fajeri.


Respons Ahli Pers dari Dewan Pers


Senada juga disampaikan Nurhalim Tanjung, ahli pers yang ditetapkan Dewan Pers. Menurutnya, media online sebagai bagian pers dikelola secara lembaga, sebagaimana media pers lainnya, sedangkan media sosial yg merupakan akun pribadi dikelola secara pribadi pula.


"Maka pertanggunganjawab hukumnya juga berbeda jika terjadi delik, media online (pers) diproses dgn UU Nomor 40/1999 tentang Pers, sedangkan media sosial menggunakan hukum di luar UU Pers mungkin UU ITE atau KUHP dan hukum umum lainnya. Tapi apabila media sosial itu terafiliasi atau merupakan bagian dari media online (pers) maka perlakuannya jika terjadi delik tetap menggunakan UU No.40/1999 ttg Pers, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers," urainya.


Kemudian, lanjut Nurhalim, media pers dilarang menyebarkan hoax, karena sejatinya dia merupakan _clearing house_ utk informasi yg disampaikan ke masyarakat.


"Makanya jika mengetahui pertama kali berita yang disiarkannya adalah hoax mesti segera dicabut disertai permintaan maaf. Tapi kalau terbukti sering menyebarkannya (berita hoax) dan menjadi tentu melanggar KEJ dan bisa diproses menggunakan aturan hukum umum diluar UU No40/1999 ttg Pers. Dewan Pers mengenal sistem Kuadran Pers utk melihat dan menilali media seperti ini. Sementara kalau media sosial pribadi yg bukan terafiliasi pers menyebarkan hoax tentu prosesnya menggunakan hukum di luar UU Pers, seperti UU ITE, KUHP dan sebagainya," ujar dia.


Pria berlatar belakang jurnalis dan akademisi ini juga mengatakan, berita subjektif dan fitnah jelas tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan UU Pers menyebutkan wartawan Indonesia mempunyai dan menaati KEJ.


"Jadi kalau pers terbukti menayangkan berita subjektif dan fitnah yg disengaja serta tanpa permintaan maaf setelah diketahui, pun bisa direkomendasikan Dewan Pers untuk diproses menggunakan hukum di luar UU Pers. Kalau media pers saja bisa diperlakukan demikian, tentu media sosial juga bisa menghadapi sanksi serupa atau lebih berat lagi sesuai hukum berlaku," pungkasnya. (Ika)