
Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Nainggolan, Satu Paket Narkotika Diamankan (18/2- dokpolresKS/gb)
Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Nainggolan, Satu Paket Narkotika Diamankan (18/2- dokpolresKS/gb)
GREENBERITA.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu dan menangkap seorang tersangka pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasi Humas AKP R Simarmata saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Benar, Polres Samosir melalui Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kecamatan Nainggolan," ujar AKP R Simarmata.
Tersangka yang diamankan merupakan seorang laki-laki berinisial HaS (42), beralamat di Jalan Pelabuhan, Desa Onan Runggu.
Kasat Resnarkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menyampaikan barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram serta satu unit telepon seluler berwarna biru.
"Pada Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu orang laki-laki dewasa yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu yang berada di Kelurahan Sirumahombar Kecamatan Nainggolan, lalu saya memerintahkan Kanit Opsnal Bripka B. Situmorang untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang dimaksud," terang AKP Ferry Ardiansyah.
Sekitar pukul 20.30 WIB, personel Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki berada di dalam mobil, kemudian tim opsnal melakukan undercover buying.
"Kemudian pada saat itu juga Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Has, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dari dalam mobil yang dikendarai tersangka dan pada saat ditanyai kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka mengakui barang bukti Narkotika tersebut miliknya," jelas AKP Ferry.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memesan sabu dari seorang laki-laki di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke Tarutung namun terhadap pengedar sabu sabu tersebut tidak berhasil di lakukan penangkapan," ungkap AKP Ferry.
Akhirnya petugas hanya membawa tersangka HaS beserta barang bukti ke Polres Samosir untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.**(gb-ferndt 01)










