Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Penerima Bansos PENA Orasi di PN Balige, Minta Hakim Tolak Praperadilan Kadis Sosial Samosir

23 Jan 2026 | 20:43 WIB Last Updated 2026-01-23T13:43:53Z

Warga Kenegerian Sihotang Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Bansos (23/1- Ferndt/gb)

GREENBERITA.com–Menjelang sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (Bansos PENA), puluhan warga Kenegerian Sihotang menggelar aksi orasi di depan Pengadilan Negeri Balige, Jumat (23/1/2026). 


Aksi ini ditujukan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan transparan.


Warga yang merupakan penerima Bansos PENA tersebut menyuarakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Samosir agar mengusut tuntas perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Kami datang ke pengadilan untuk memantau langsung sidang ini, supaya hakim tidak memenangkan praperadilan tersangka yang sudah ditahan,” ujar Albertus Sitanggang, salah seorang perwakilan warga Kenegerian Sihotang.


Albertus mengatakan, kehadiran warga juga bertujuan menyampaikan keresahan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai ketentuan. 


Menurutnya, bantuan yang diterima warga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa barang.


“Awalnya kami diberitahu bantuan sebesar Rp5 juta. Namun yang kami terima barang. Setelah kami hitung berdasarkan harga barang pada tahun 2024, nilainya tidak sampai Rp5 juta,” katanya.


Selain itu, kata Albertus lagi, kami bukan hanya korban banjir lagi, tetapi korban Bansos PENA.


Ia menilai, pola penyaluran bantuan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Bansos PENA yang mengatur bahwa bantuan harus disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat.


“Kami menduga bantuan yang seharusnya kami terima secara utuh telah diselewengkan. Ini merugikan masyarakat korban bencana,” tegas Albertus dalam orasinya.


Warga lainnya, Polma Mangaratua Sihotang, menilai penggantian bantuan uang dengan barang membuka ruang terjadinya pengurangan nilai bantuan dan berpotensi menjadi modus penyimpangan anggaran.


"Barang yang kami terima ada pupuk, mulsa, pupuk cair organik, nilainya tidak ada 5juta," jelas Polma Sihotang. 


Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran warga di depan Pengadilan Negeri Balige merupakan bentuk tekanan moral agar proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka, sekaligus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Samosir.


"Kehadiran kami di depan Pengadilan Negeri Balige ini juga menjadi bentuk tekanan moral agar proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Juga kami memberikan dukungan moral kepada bapak Satria Irawan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir karena telah menahan tersangka.

Kami yakin, bukan hanya kadis itu pelakunya, pasti ada pelaku lain," ujar Polma. 


Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial melibatkan banyak pihak sehingga aparat penegak hukum diminta mengungkap secara menyeluruh rantai tanggung jawab dalam kasus tersebut.


Diketahui, pascabanjir bandang tahun 2023, ratusan kepala keluarga di wilayah Kenegerian Sihotang tercatat sebagai penerima Bansos PENA yang bersumber dari Kementerian Sosial.**(gb-ferndt01)