![]() |
| Marudut Sitinjak ketika diambil Sumpah pengangkatan jadi Sekda Samosir (9/1- dokdiskominfoks/bb) |
GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mendalami perkara dugaan korupsi bantuan sosial PENA dengan memeriksa sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, menyusul penahanan eks Kepala Dinas Sosial PMD, Fitri Agus Karokaro (FAK).
Penegasan itu disampaikan Kajari Samosir Satria Irawan kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026), sembari menyatakan penahanan tersangka eks Kadis Sosial PMD telah diperpanjang. Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan sudah dikeluarkan pada 5 Januari 2026.
"Kami sudah serahkan ke FAK tanggal 5 Januari 2026 untuk perpanjangan 40 hari," sebut Satria Irawan.
Kepada sejumlah wartawan, pada Senin (5/01/2026) di Kantor Kejari yang baru ditempati di Komplek Perkantoran Parbaba, Satria menyampaikan bahwa Sekda Marudut Tua Sitinjak sudah dipanggil sebagai saksi terkait kasus bansos PENA.
"Benar, Sekda sudah diperiksa sebagai saksi pada 29 Desember 2025 lalu," sebutnya ketika ditanya perkembangan kasus bansos PENA.
Namun, kata Satria, secara rinci akan dijelaskan nanti apa peranan Sekda Samosir dalam dugaan korupsi kasus bantuan bencana tersebut.
"Kita masih sibuk ini, perpindahan Kantor dari Jalan Hadrianus Sinaga Pangururan ke Parbaba," ujar Kajari.
Sekda Marudut Tua Sitinjak, ketika dikonfirmasi menampik dirinya ada menerima fee dari pengadaan bantuan bencana Sihotang serta mengaku telah dipanggil Kejari Samosir.
"Masih proses (penyidikan, red) dan tidak ada pernah (menerima fee)," sebutnya singkat.
Sebelumnya, eks Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro (FAK) ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Dana bansos tersebut diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian yang terjadi pada 3 November 2023, dengan sumber dana berasal dari Kementerian Sosial RI melalui program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp 516.298.000.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, tersangka FAK kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari.
Dalam perkara tersebut, modus operandi tersangka diduga dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.
Tersangka juga diduga menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang serta meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Atas perbuatannya, eks Kadis Sosial PMD Samosir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(gb-ferndt01)











