
KPK Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker (11/12- photo KPK/gb)
GREENBERITA.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
KPK menyatakan ketiga tersangka baru telah dikenakan pencegahan ke luar negeri.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah ke luar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tiga tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut itu dari pihak siapa saja. Karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” katanya seperti dikutip dari aktual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru lainnya yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Direktur Jenderal Binawasaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK), serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH).
KPK juga menetapkan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto (HS), Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP), Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP), serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.**(Gb-Ferndt01)










