
Polres Samosir terima laporan dugaan penyalahgunaan mobil Dinas Kadis Pertanian
GREENBERITA.com- Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Samosir setelah seorang warga secara resmi melaporkan perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ke Polres Samosir.
Seorang warga Kabupaten Samosir, Nikanor Sitohang, melaporkan dugaan pengubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir ke Polres Samosir.
Laporan tersebut disampaikan karena kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga kerap diganti menjadi pelat hitam.
Nikanor Sitohang menyebutkan, mobil dinas yang digunakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir diduga semula menggunakan TNKB merah BB 8129 C, namun diubah menjadi BB 8129 CA dengan pelat hitam.
Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ia juga mengungkapkan, pelat mobil dinas yang digunakan kadis tersebut kerap diubah-ubah.
“Pengubahan nomor polisi kendaraan dinas menjadi pelat hitam tanpa izin resmi merupakan bentuk penyamaran status aset negara dan membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” kata Nikanor kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) seusai ia menyampaikan laporan informasi tertulis di Halaman Mako Polres Samosir.
Ia menilai, kendaraan dinas yang diubah pelatnya berpotensi disalahgunakan, termasuk dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM), karena dapat menghindari pengawasan publik. Padahal, seluruh biaya pajak, perawatan, dan operasional kendaraan tersebut ditanggung oleh negara atau daerah.
Dalam laporannya, Nikanor merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan milik pemerintah menggunakan TNKB berwarna merah. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam tanpa penetapan resmi dari Polri merupakan pelanggaran pidana lalu lintas.
Selain itu, Nikanor menyoroti aturan pengelolaan barang milik daerah yang mewajibkan penggunaan aset sesuai tugas dan fungsi kedinasan. Menurutnya, penggantian pelat dinas menjadi pelat hitam mengindikasikan penggunaan kendaraan di luar kepentingan resmi pemerintahan.
“Atas dasar itu, kami meminta Polres Samosir memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta sopir kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia juga merekomendasikan penyidik Polres Samosir untuk menyita dokumen penggunaan kendaraan dinas, termasuk bukti pembelian BBM sejak tahun 2022, serta memeriksa Inspektorat Pemkab Samosir terkait fungsi pengawasan internal.
Karena, ungkap Nikanor, patut diduga pihak Inspektorat Pemkab Samosir tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku pengawasan internal.
Nikanor berharap laporan informasi tersebut dapat dijadikan petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan dinas tersebut.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan,” tegas Nikanor.
Terlihat laporan aduan masyarakat tersebut distempel resmi Polres Samosir dan diterima Bripda Y Sitohang.**(gb-ferndt01)










