Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Anggota Mandek, Koperasi KMP3 Palipi Dilaporkan ke Polres Samosir

20 Jan 2026 | 11:25 WIB Last Updated 2026-01-20T04:25:02Z

Uang Anggota Raib, Koperasi KMP3 Palipi Dilaporkan ke Polres Samosir (photo ilustrasi)

GREENBERITA.com– Koperasi Kredit Karya Marsiurupan Palipi (KMP3) yang beroperasi di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tengah dilanda persoalan serius setelah tidak mampu mengembalikan simpanan para anggotanya. 


Kondisi ini memicu keresahan karena permohonan penarikan dana telah diajukan sejak berbulan-bulan lalu, namun hingga kini belum ada kepastian pengembalian.


Sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik uang mereka dari koperasi tersebut. Padahal, dana yang disimpan merupakan hasil kerja keras masyarakat dan sebagian digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan dan kesehatan.


"Sudah berulang kali kami datang ke kantor koperasi, tapi selalu dijanjikan. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan uang kami dikembalikan," ujar seorang anggota KMP3.

Pengawas Koperasi Kredit Karya Marsiurupan (KMP3) Palipi, Bilhem Sinaga, membenarkan adanya masalah keuangan serius di tubuh koperasi tersebut. 


Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Pangururan, Senin (19/1/2026).


"Pada tahun 2022 lalu, saya sudah menemukan adanya penggelapan keuangan koperasi oleh pengurus sebesar Rp 2,7 miliar," sebut Bilhem.


Meski demikian, secara administrasi, pengurus koperasi saat itu disebut selalu berjanji akan memperbaiki pembukuan dan manajemen. Namun, permasalahan tak kunjung tuntas.


Menurut Bilhem, kejadian tersebut telah diakui langsung oleh pengurus koperasi. Bahkan, secara rinci diakuinya bahwa ketua, sekretaris, dan bendahara menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi.


"Hal ini diakui pengurus pada Februari 2024, saat sejumlah anggota koperasi hendak menarik simpanan," bebernya.


Ia menjelaskan, dana koperasi yang digunakan secara pribadi tersebut masing-masing sebesar Rp 1 miliar berada di sekretaris, Rp 1 miliar di bendahara, dan Rp 150 juta di tangan ketua koperasi.


Karena permasalahan yang berlarut-larut, dalam rapat pada 21 Maret 2024, pengawas koperasi menganjurkan agar para anggota menempuh jalur hukum.


Bilhem juga mengungkapkan, koperasi yang tercatat memiliki saham sebesar Rp 17 miliar itu kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. 


"Informasinya sudah dilaporkan ke Polres," pungkas Bilhem.**(gb-ferndt01)