Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Perkuat Keterbukaan Informasi, Aplikasi PPID Jadi Fokus Layanan Publik

18 Des 2025 | 11:44 WIB Last Updated 2025-12-18T04:44:12Z

Kadis Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang Rapat Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID (17/12- dokdiskominfoks/gb)

GREENBERITA.com–Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (17/12/2025).


Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Immanuel TP. Sitanggang, didahului laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabid IKP Togarma Naibaho, serta dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Dinas Kominfo Denri Sihaloho.


Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


"PPID menjadi kewajiban yang dapat mendukung  dan mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance) serta mendukung pembangunan daerah," ujar Immanuel Sitanggang.


Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik yang menjembatani pemerintah dengan masyarakat.


"Kami Dinas Kominfo melalui kegiatan PPID ini berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses baik secara langsung maupun kanal digital, untuk itu saya meminta kepada penanggung jawab aplikasi dari setiap perangkat daerah untuk dapat meningkatkan keaktifan dalam pengelolaan aplikasi, karena dengan keaktifan kita dapat mendukung pelayanan publik berjalan dengan baik," jelas Kadis Kominfo Samosir.


Rapat tersebut dihadiri seluruh Sekretaris Dinas, Badan, dan Camat se-Kabupaten Samosir, Kabag Umum Setwan, fungsional perencana, serta operator aplikasi PPID dari masing-masing perangkat daerah.**(Gb-Ferndt01)