
BKPSDM Pemkab Samosir temui Kejari untuk Proses Pemberhentian Kadis Sosial (23/12- photo ferndt/gb)
GREENBERITA.com–Pemerintah Kabupaten Samosir bergerak cepat menindaklanjuti penetapan dan penahanan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Koordinasi langsung dengan pihak kejaksaan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Saut Manihuruk, bersama Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM, Ferdinand Sitanggang, yang mendatangi Kejari Samosir.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKPSDM melalui Ferdinand Sitanggang menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan memastikan kebenaran informasi terkait salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Samosir.
“Berdasarkan konfirmasi dari pimpinan kami dan pemberitaan beberapa media, maka atas penetapan tersangka dan penahanan Bapak Kadis Sosial FA Karo-karo, maka kita akan segera mengambil tindakan kepegawaian terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemberhentian sementara sebagai PNS serta pemberhentian dari jabatannya,” jelas Ferdinand Sitanggang.
Selain itu, BKPSDM Kabupaten Samosir juga mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Samosir agar diberikan surat resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan. Surat tersebut dibutuhkan sebagai dasar administrasi dan kelengkapan proses penegakan disiplin serta tindak lanjut kepegawaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis.
"Kita akan pelajari isi dugaan pidana yang disangkakan, dalam hal ini apapun pidana nya baik Pidum maupun Tipikor, PNS yang ditetapkan tersangka wajib diberhentikan sementara sebagai pegawai," ujar Ferdinand.
Pemberhentian sementara terhadap Kadis Sosial FA Karo-karo berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik putusan bebas maupun terbukti melakukan tindak pidana.
"Selama proses pemberhentian sementara tersebut yang bersangkutan berhak menerima gaji 50 persen dari yang normal nya, dan karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya maka akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas," terangnya.
Ferdinand menegaskan, apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Karena ini Tipikor maka bila terbukti bersalah tidak perlu memandang berapa tahun masa hukumannya, langsung diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS dan tidak mendapat hak pensiun," tegas Ferdinand Sitanggang.
"Sebaliknya bila pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan hak-hak pegawainya dipulihkan kembali dan gaji yang tidak diberikan penuh sebesar 50 persen akan dibayarkan kekurangan selisihnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, membenarkan kehadiran pihak BKPSDM Pemkab Samosir ke kantor kejaksaan.
"Benar, mereka telah datang berkoordinasi menanyakan penetapan tersangka dan penahanan Kadis Sosial FAK, dan kami juga telah memberikan surat Penahanan tersebut," ujar Richard Nayer Simaremare.**(Gb-Ferndt01)










