Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa di Balik Kematian Tahanan Kasus Korupsi BPBD Tebing Tinggi?

20 Des 2025 | 17:23 WIB Last Updated 2025-12-20T10:23:51Z

Keterangan photo 
Salah satu tahanan Kejari Tebingtinggi Kasus Korupsi di BPBD (berbaju orange) meninggal dunia di RS Kumpulan Pane (20/12- photo rustam/gb)

GREENBERITA.com–Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tebing , Muhammad Hatta (MH), yang tersangkut dugaan korupsi proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp611 juta, meninggal dunia pada Sabtu pagi (20/12/2025).


Muhammad Hatta menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi.


KPLP Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi, Rudi Budiman Purba, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp Sabtu pagi (20/12/2025) sekira pukul 10.30 WIB, mengatakan almarhum dibawa ke RS Kumpulan Pane sekitar pukul 06.00 WIB.


"Yang meninggal Hatta, Di bawa ke Rumah Sakit sekitar pukul 06:00 wib pagi, Meninggal sekira pukul 07:00 wib" tuturnya.


Saat ditanya terkait penyebab kematian, Rudi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga almarhum mengalami hipertensi dan kemungkinan dipicu oleh stres.

"Hipertensi, kalau kurasa stres juga bang , Langsung dibawa ke Rumah Sakit," ungkap Rudi.


Sementara itu, salah satu petugas Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane menyampaikan bahwa Hatta diduga mengalami serangan jantung. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, saat ini jenazah almarhum telah berada di rumah duka.

Diketahui, Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi pada 26 November lalu. Semasa hidupnya, Hatta merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi di BPBD Kota Tebing Tinggi.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif BPBD Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp611 juta.**(Gb-RustamE05)