
WALHI Bongkar Daftar Perusahaan yang Diindikasikan Picu Bencana Ekologis Sumut (photo ist/gb)
GREENBERITA.com– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara secara tegas menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli. Sejak Selasa (25/11/2025), sedikitnya delapan kabupaten/kota terdampak banjir bandang dan longsor, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah sebagai wilayah paling parah. Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah dan lahan pertanian rusak, serta 51 desa di 42 kecamatan lumpuh akibat kerusakan infrastruktur.
Bencana terparah terjadi pada wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru) yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, hingga Kota Sibolga. Kawasan ini merupakan hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara, yang secara administratif berada 66,7% di Tapanuli Utara, 22,6% di Tapanuli Selatan, dan 10,7% di Tapanuli Tengah.
Menurut WALHI, ekosistem tersebut merupakan sumber air utama, penjaga stabilitas daerah aliran sungai, sekaligus habitat berbagai satwa dilindungi. Kerusakan yang terjadi disebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi di atau sekitar Batang Toru.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyampaikan dugaan keterlibatan tujuh perusahaan tersebut dalam rilis resminya di Medan. “Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujarnya.
Ketujuh perusahaan tersebut yaitu:
1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Tengah
7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Selatan
Selanjutnya WALHI menguraikan rincian kerusakan lingkungan di DAS Batang Toru. Di antaranya, PT Agincourt Resources dituding telah mengurangi tutupan hutan sekitar 300 hektare sejak 2015–2024, sementara proyek PLTA Batang Toru oleh PT NSHE disebut menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare hutan dan meningkatkan sedimentasi sungai.
WALHI juga menyoroti alih fungsi lahan untuk PKR oleh PT Toba Pulp Lestari serta kerusakan kawasan koridor satwa akibat pembukaan hutan melalui skema PHAT yang telah mendegradasi sedikitnya 1.500 hektare dalam tiga tahun terakhir.
Rianda menekankan bahwa kerusakan ini bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem. “Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan," tegasnya. Ia menambahkan, “Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan."
WALHI juga memberikan catatan khusus kepada PT Agincourt Resources yang dalam AMDAL disebut memproduksi 6 juta ton emas per tahun dan berencana meningkatkan kapasitas menjadi 7 juta ton dengan membuka 583 hektare lahan baru. Investigasi WALHI menyebut sekitar 120 hektare telah dibuka, dengan berbagai potensi dampak lingkungan yang sudah tercantum dalam dokumen perusahaan.
Sebagai langkah pemulihan, WALHI menuntut pemerintah menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Batang Toru, menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, menetapkan kebijakan perlindungan kawasan, serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas bencana.
“Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Semoga para penyintas diberi kekuatan dan kebutuhan dasarnya segera terpenuhi. Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar," pungkas Rianda Purba.**(Gb-Ferndt01)




