![]() |
| Kejaksaan Negeri Samosir lakukan Percepatan Penuntasan Kasus Korupsi Rekontruksi Jalan Hutaginjang (27/11- photo ferndt/GB) |
GREENBERITA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mengakselerasi penyelesaian perkara dugaan Kasus Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang. Terbaru jaksa akan menghadirkan tim ahli dari Tim Audit yang ditunjuk untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara proyek Hutaginjang.
Hal itu disampaikan Kajari Samosir, Satria Irawan, kepada greenberita saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025) di Kantor Kejari Samosir.
"Bagi saya sebagai Kajari Samosir tetap komitmen untuk penegakan hukum, untuk dugaan korupsi rekonstruksi jalan Hutaginjang tetap dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan negara serta melakukan kordinasi dengan tim ahli untuk melakukan perhitungan fisik proyek," ujar Satria Irawan.
Mantan Kajari Halmahera itu menegaskan pihaknya terus menggali bahan sebagai fakta baru sambil melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Dalam perkara tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa sejak kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2024.
"Kita akan menuntaskan itu mulai awal 2026 mendatang usai kami menuntaskan persidangan korupsi kepala desa di Pengadilan Tipikor Medan, bagi kami lebih cepat lebih baik," jelas Satria Irawan.
Ia menambahkan bahwa penuntasan perkara tidak akan terpengaruh intervensi pihak mana pun.
"Kita jalan aja dan tidak ada intervensi (dari pihak terkait), penegakan hukum tetap jalan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pihak termasuk perusahaan, Kadis PUTR Samosir Rudhimanto Limbong, Sekretaris Fransboy Naibaho dan sejumlah kabid di dinas tersebut serta pihak konsultan.
"Prinsipnya kita jalan terus untuk perkara ini, sehingga jika sudah dilakukan penilaian ahli, baru proses selanjutnya bisa kita tentukan," ujar Richard.
Sementara itu, Plt Kadis PUTR Rudhimanto Limbong menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlaku.
"Kita serahkan dan hormati proses hukum yang berlaku tulang," ujar Rudhimanto Limbong singkat ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, (27/11/2025).
Saat ini Kejari Samosir tengah menyasar dua proyek besar TA 2022 yang diduga bermasalah dan melibatkan Plt. Kadis PUTR, yang hingga kini masih berstatus saksi. Proyek tersebut yaitu:
Rekonstruksi Sihapilis, nomor kontrak 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, nilai Rp 9,6 miliar.
Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang, nilai Rp 8,7 miliar, sumber dana DAK TA 2022, nomor kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022.**(Gb-Ferndt01)





