Notification

×

Iklan

Iklan

Sekjen ATR/BPN Bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung minta Fasilitasi PPNS di Daerah?

24 Okt 2025 | 11:38 WIB Last Updated 2025-10-24T04:38:00Z

Sekjen ATR/BPN Minta PPNS Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum Internal (dokkemenatrbpn/gb- 21/10)

GREENBERITA.com– Untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum di lapangan, Sekjen Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi akan bersurat kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar PPNS ATR/BPN difasilitasi saat melakukan pemeriksaan dan penyidikan di seluruh Indonesia.


 "Saya bersurat agar PPNS ATR/BPN difasilitasi saat melakukan pemeriksaan maupun penyidikan di Polda maupun Polres di seluruh Indonesia," ungkapnya.


Untuk pertama kalinya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pudji Prasetijanto Hadi bertemu langsung dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memberikan pengarahan mengenai peran mereka dalam pemeriksaan dan penegakan hukum administrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


“Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa Bapak/Ibu PPNS adalah aset Kementerian ATR/BPN yang sangat diperlukan saat ini. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan lidik dan sidik seperti Bapak/Ibu. Saya harapkan peran Teman-teman PPNS dalam pemeriksaan internal maupun dalam berkoordinasi dengan APH,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi dalam kegiatan Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).


Ia menjelaskan, peranan awal PPNS Kementerian ATR/BPN adalah untuk memeriksa sekaligus melakukan investigasi terhadap pegawai-pegawai yang sedang terdampak persoalan hukum.


 “Nantinya para penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, tinggal bagaimana penyidik itu merangkai menjadi satu menjadi sebuah petunjuk. Atas kemampuan Teman-teman penyidik ini diharapkan dapat membantu saya di ke-Setjen-an dan Ke-Itjen-an nanti,” tutur Pudji Prasetijanto Hadi.


Upaya pengawasan dan penegakan hukum internal oleh PPNS ini juga dilakukan agar para pegawai Kementerian ATR/BPN di daerah dapat bekerja dengan tenang. "Kita ingin membantu pegawai di daerah yang erat kaitannya dengan hukum, agar mereka bekerja dengan tenang. Kita yang berada di pusat memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk melindungi teman-teman kita yang ada di daerah sana,” jelas Pudji Prasetijanto Hadi.


Dalam kegiatan pengarahan ini, turut hadir Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, dan sejumlah PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.***(Gb-Ferndt01)