Notification

×

Iklan

Iklan

Tegas, Kajati Sumut Nyatakan Tidak Ada Pungli di Launching Jaga Desa Samosir

20 Sep 2025 | 20:03 WIB Last Updated 2025-09-20T13:03:40Z

Kejati Sumut Pastikan Launching Jaga Desa Bebas Pungli

GREENBERITA.com- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam launching aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir akhirnya diluruskan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli dalam kegiatan tersebut, melainkan hanya kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan launching aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir, Sumut.


“Tidak ada pungli dalam launching aplikasi Jaga Desa yang disebut melibatkan Kejari Samosir,” tegas Harli usai mengikuti pertandingan persahabatan sepak bola bersama Pemred Media di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Jumat (19/9/2025).


Harli menyebutkan, penjelasan rinci terkait isu ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9).


Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyoroti dugaan pungli dalam pelaksanaan program Jaga Desa oleh Kejari Samosir. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut menghadirkan Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol dan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.


"Perihal kehadiran kita di RDP di DPR RI adalah untuk melihat kejernihan persoalan itu. Kemarin semua pihak sudah dihadirkan, mulai dari pelapor, Kepala Kejari Samosir, dan saya sendiri juga hadir,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung RI ini.


Dalam RDP tersebut, lanjut Harli, para anggota Komisi III DPR RI memberikan berbagai pertanyaan mendasar untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.


"Dari kesimpulan yang kita lihat, sebenarnya permasalahan ini hanya terjadi karena kesalahpahaman atau mispersepsi," jelasnya.


Isu dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait permintaan dana kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Samosir dalam rangka launching aplikasi Jaga Desa.


Harli menjelaskan, pada awalnya kegiatan launching aplikasi Jaga Desa direncanakan dilaksanakan secara sederhana oleh pihak kejaksaan. Fasilitasi yang disiapkan, kata dia, hanya berupa snack untuk acara yang sedianya digelar di tenda depan kantor Kejari Samosir.


Namun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) selaku perwakilan para kepala desa mengusulkan agar acara peluncuran dilakukan lebih besar dan mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


"APDESI memandang aplikasi Jaga Desa ini penting, sehingga mereka ingin acara peluncuran dilakukan secara lebih resmi. Untuk konsumsi makan siang, mereka juga bersedia menanggung sendiri," jelas Harli.


Ia mengungkapkan, dana yang terkumpul untuk pelaksanaan acara berasal dari para kepala desa dengan total Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, Rp.18 juta digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan, sementara Rp.7 juta sisanya masih disimpan dan dikelola oleh APDESI.


"Jadi jelas, dana itu tidak tersentuh pihak kejaksaan dan prosesnya bersifat transparan. Sejak awal kami menegaskan, launching cukup sederhana karena ini hanya peresmian aplikasi," ujar Harli.


Melalui penjelasan yang disampaikan dalam RDP, kata Harli, semua pihak yang hadir dapat memahami duduk persoalan dan menerima klarifikasi tersebut.


“Dengan demikian, isu dugaan pungli dalam acara launching aplikasi Jaga Desa di Samosir tidak benar,” tegasnya.


Lebih lanjut, Harli mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat merugikan institusi kejaksaan.


"Saya sampaikan kepada jajaran sejak tiba di Sumut, jangan cawe-cawe proyek dan program Jaga Desa, termasuk kegiatan bimbingan teknis dan sebagainya. Karena kami dirugikan jika hal seperti ini terjadi. Kami akan konsisten menjaga integritas," tutur Harli.***(Gb-raf)