Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Kecelakaan Angkutan PT Sampri Tuntut Keadilan: Perusahaan Dinilai Abai, Polisi Soroti Tanggung Jawab

25 Sep 2025 | 09:16 WIB Last Updated 2025-09-25T02:16:40Z

 


GREENBERITA.com -Tragedi kecelakaan angkutan umum PT Sampri di Jalan Raya Tele, Kabupaten Samosir, Selasa (8/7/2025), menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Lebih dari dua bulan berlalu, mereka mengaku belum mendapat perhatian maupun bantuan dari pihak perusahaan, sehingga menuntut pertanggungjawaban penuh.


Kecelakaan tersebut menewaskan seorang ASN Kantor BPN Samosir dan melukai tujuh penumpang lainnya. Dua korban mengalami patah kaki, satu patah rahang, sementara empat lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius. Kondisi itu membuat keluarga korban harus berjibaku menanggung beban pengobatan yang membengkak.


Lumban Simaremare, korban patah rahang yang harus menjalani operasi, menuturkan kekecewaannya.

“Sejak kecelakaan, kami hanya menunggu kepedulian dari mereka. Sampai hari ini belum ada satu pun upaya yang dilakukan perusahaan,” ujarnya seusai pemeriksaan di Polres Samosir, Rabu (24/9/2025).


Beban ekonomi kian terasa berat, bahkan sebagian keluarga korban terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan dasar.


“Kami harus berobat ke dukun patah, sementara biaya semakin besar. Beberapa keluarga terpaksa berutang untuk membeli obat dan kebutuhan sehari-hari selama menjaga pasien. Kalau begini, bagaimana nasib kami?” keluh Lumban.


Korban lainnya, Romasi Boru Simarmata (54), juga menyuarakan hal serupa.


“Saya berharap pihak angkutan Sampri membantu biaya perobatan, karena tidak semua perawatan ditanggung BPJS. Sampai saat ini pihak Sampri belum pernah membesuk kami,” ucapnya.


Linda Boru Sianipar (56), korban patah tulang kaki yang juga mengalami luka di pelipis dan dengkul hingga harus dioperasi, ikut mendesak tanggung jawab perusahaan.


“Kami meminta pihak angkutan Sampri supaya membantu biaya perobatan kami,” tegasnya.


Hal senada juga diungkapkan Rendy (16), korban retak tulang pinggul.


“Saya meminta pihak perusahaan Sampri membantu biaya,” pintanya.


Sementara itu, Kanit Laka Polres Samosir, Ipda A. Ginting, menegaskan proses hukum akan tetap berjalan jika tidak ada penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban.


“Apabila tidak ada perdamaian antara pihak perusahaan dengan korban, kasus ini tetap berlanjut. Untuk biaya pengobatan di rumah sakit memang ditanggung Jasa Raharja,” jelasnya.


Namun, ia mengingatkan adanya batasan.


“Bila korban memilih berobat ke dukun patah, maka biaya itu tidak ditanggung Jasa Raharja dan menjadi beban korban sendiri,” terangnya.


Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyoroti aspek kelayakan kendaraan.


“Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Apakah kendaraan mereka layak jalan? Apakah dirawat secara rutin? Semua ini harus diperiksa,” kata Ipda Yusuf Ginting.


Keluarga korban menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka mendesak agar bukan hanya sopir, melainkan juga pihak perusahaan diproses bila terbukti lalai.


“Kami tidak mau kejadian ini terulang. Perusahaan angkutan seharusnya memberi rasa aman, bukan justru menambah ketakutan masyarakat,” pungkas salah seorang keluarga korban.


Adapun sopir kendaraan nahas itu, RM, diketahui merupakan warga Kabupaten Samosir yang baru setahun terakhir berprofesi sebagai sopir angkutan umum.***(Gb-Ferndt01)