Didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP. Simaremare, Kajari Samosir menyatakan penetapan tersangka PS yang baru saja kembali dikukuhkan sebagai kepala desa tersebut, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 sampai 2021.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Kajari Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan Pemeriksaan Reguler Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Se-Kecamatan Harian Pada Desa Hariara Pohan TA. 2018 s/d 2021 dan telah mengeluarkan LHP terkait Kerugian Daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS selaku Mantan Kepala Desa Hariara Pohan. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran Pekerjaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2021 Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Nomor : 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025," ujar Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dalam press rilis yang diterima greenberita.
Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Samosir juga telah melakukan perhitungan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA. 2018 s/d 2021, ditemukan kerugian signifikan.
"Maka jumlah kerugian keuangan negara Rp.776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)," jelas Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simaremare dalam press rilis tersebut.
Kejari Samosir menahan tersangka PS selama 20 hari mulai 02 September 2025 hingga 21 September 2025 di Lapas Kelas III Pangururan.
"Bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," pungkas Richard NP Simaremare.***(Gb-Ferndt01)