Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

5 Sep 2025 | 13:37 WIB Last Updated 2025-09-05T06:37:35Z

Photo dokumen Kejagung RI (4/9)

JAKARTA, GREENBERITA.com– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (4/9/2025).


“Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp 9,3 triliun tersebut. Nadiem menjadi tersangka setelah hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo seperti dikutip dari Tempo.


Nurcahyo menjelaskan, Nadiem disebut melakukan kesepakatan dengan pihak Google agar Chromebook dipilih sebagai perangkat pengadaan, bahkan sebelum kajian resmi dilakukan. Pertemuan dengan pihak Google berlangsung pada Februari dan April 2020, disusul terbitnya kajian awal pada April 2020 yang mencantumkan produk Google.


Dua bulan kemudian, lahir kajian lanjutan yang menyatakan Chromebook cocok untuk kegiatan belajar mengajar. “Kajian itu yang kemudian membuat Kemendikbudristek memilih Chromebook sebagai perangkat dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” jelas Nurcahyo.


Kejagung juga menyebut Nadiem menggelar rapat daring pada 6 Mei 2020, di mana ia memberikan arahan kepada empat tersangka lain untuk melaksanakan pengadaan Chromebook.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menitipkan pesan kepada keluarganya dari dalam mobil tahanan. 


“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem.


Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.***(Gb-Ferndt01/reel)