Notification

×

Iklan

Iklan

Hutan Wisata Situmorang Tele Jadi Incaran Baru Perusak Hutan, Aparat Diminta Bertindak

24 Sep 2025 | 20:25 WIB Last Updated 2025-09-24T13:25:27Z


GREENBERITA.com -Di balik panorama indah Hutan Wisata Situmorang Tele, tersimpan ancaman serius: jejak penebangan liar yang kian merusak harapan ekologis dan sosial masyarakat Samosir.


Warga Desa Partungko Naginjang bersama sejumlah pegiat lingkungan dan wartawan melakukan penelusuran ke dalam kawasan Hutan Wisata Situmorang Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Selasa (23/09/2025).


Penelusuran ini berawal dari informasi masyarakat Desa Partungko Naginjang adanya dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan tersebut.


Penelusuran dimulai dari jalan setapak yang mengarah ke dalam hutan. Setelah berjalan hampir satu jam, tim Media dan warga menemukan yang diduga aktivitas penebangan liar (illegal logging), tanda-tanda aktivitas penebangan liar, berupa bekas potongan batang kayu dan rel bekas lintasan senso (chainsaw) yang diduga digunakan untuk menarik kayu keluar dari dalam hutan.


Hutan Situmorang Tele dikenal sebagai kawasan berhutan alami yang memiliki nilai konservasi tinggi. Selain menjadi daya tarik wisata berbasis alam, hutan ini juga berperan penting sebagai paru-paru lingkungan dan sumber cadangan air serta oksigen (O₂) bagi ekosistem sekitarnya.


Salah seorang warga pemerhati Samosir, Boris Situmorang, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.


“Kami sangat sedih melihat hutan yang seharusnya dilindungi justru diganggu. Kami butuh hutan ini. Jangan ganggu kelestariannya karena hutan ini adalah harapan masa depan. Kami butuh oksigen, bukan kerusakan,” ujar Boris.


Boris juga mempertanyakan peran pemerintah dalam pengawasan kawasan hutan yang berpotensi menjadi destinasi ekowisata unggulan.


“Apakah menjaga hutan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat? Di mana peran pejabat kehutanan dan lembaga pengawasan lingkungan?” tambahnya.


Tindakan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung atau hutan wisata merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan harus melalui proses izin dan pengawasan ketat.


Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Dengan adanya temuan lapangan ini, warga dan pegiat lingkungan mendesak instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hutan Wisata Situmorang Tele merupakan aset ekologis dan sosial yang tidak ternilai. Selain keindahan alamnya yang memukau, kawasan ini menyimpan fungsi vital sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen alami bagi lingkungan sekitar dan bahkan dunia.


Terpisah, Koordinator Komunitas Samosir Green (KSG) Fernando Sitanggang berujar bahwa saat ini Hutan Wisata Situmorang menjadi daya tarik para perusak hutan dan Ilegal Logging setelah Hutan di Kawasan Tele telah habis berkurang.


"Setelah volume Hutan di kawasan tele berkurang drastis akibat penebangan yang tak bertanggungjawab diduga praktek ilegal logging, mata mereka sekarang tertuju kepada Hutan Wisata Situmorang yang masih punya tegakan pohon terbanyak di kawasan tele, jadi wajar mata mereka mengincar hutan wisata ini, karenanya kami berharap Pemkab Samosir dan aparat hukum segera bertindak," harap Fernando Sitanggang.


Dijelaskannya bahwa data menunjukkan bahwa akibat penggundulan di kawasan hutan tele dan APL (Area Penggunaan Lain) di sekitar perbukitan Tele, diduga telah mengakibatkan beberapa kali banjir bandang dan longsor dengan membawa kayu dan bebatuan hingga membawa korban nyawa dan kerusakan lahan pertanian milik masyarakat di pinggiran Danau Toba.


"Banjir bandang terakhir ada di Desa Buttu Mauli – Kec. Sitio-tio, Desa Sarimarihit dan Desa Habeahan/ Naburahan – Kec. Sianjur Mula-mula. Apabila perambahan hutan alam dan alih fungsi lahan terjadi di wilayah Tele, maka dikhawatirkan akan dapat menghancurkan potensi pariwisata KDT dan kehidupan rakyat di KDT, khususnya di Kabupaten Samosir. Sehingga diperlukan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, antara Pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, LSM, dan warga masyarakat lokal agar segera mengambil langkah konkrit untuk menyelamatkan lingkungan hutan Tele khususnya Hutan Wisata Situmorang," pungkas Fernando Sitanggang.(Gb-mutiara16)