![]() |
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Ambarita Bakal Diperiksa Kejari Samosir (15/9- photo ferndt/gb) |
GREENBERITA.com- Dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) kembali menggegerkan Warga Kabupaten Samosir setelah sebelumnya dua oknum kepala desa ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sepanjang tahun 2025 ini.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Oknum Kepala Desa diduga menyalahgunakan barang sisa berupa 9 tong aspal untuk pembangunan jalan anggaran 2023, namun kembali diklaim dan dibayar pada proyek jalan tahun anggaran 2024.
Praktik semacam ini diduga menjadi modus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan keresahan warga.
Ketika dikonfirmasi greenberita pada 11 September 2025, oknum Kepala Desa Ambarita OS tidak menampik adanya penggunaan kembali aspal sisa. Namun, ia meluruskan jumlah drum yang dipermasalahkan.
"Memang itu benar tapi bukan 9 drum aspal tapi 8 drum, memang ada kegiatan tahun 2023 sisa sekitar 8 drum aspal untuk pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) di dusun 3 desa ini dengan total anggaran sekitar 300 jutaan rupiah dengan panjang jalan dibangun sekitar 400 meter," jelas OS.
Pengakuannya bahkan semakin menegaskan praktik yang menjadi inti persoalan. OS menyatakan bahwa 8 drum aspal tersebut memang dipakai lagi dalam proyek 2024.
"Ya, kita pakai lagi 8 drum itu pada pembangunan Lapen 2024 dari 29 drum aspal yang kita anggarkan dengan panjang jalan 390 meter di dusun 3 juga dan total biaya anggaran Rp 204 juta," jelasnya.
Namun, dalih sang Kades tak berhenti di sana. Ia mengklaim bahwa dana itu adalah kelebihan tarik pada 2024 dan klaim kelebihan tarik dari pembelian aspal bekas tersebut sudah dikembalikan pada Agustus 2025.
"Sesuai dengan adanya kelebihan tarik dana itu, kita setorkan kembali dana itu ke rekening desa sebesar pada Agustus 2025 berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Samosir sebelumnya," dalih OS.
Pernyataan ini seakan menjadi tameng setelah persoalan mencuat lewat laporan warga. OS bahkan mengaku pemeriksaan Inspektorat Pemkab Samosir bermula dari laporan masyarakat ke Kejari Samosir.
Sekretaris Inspektorat Pemkab Samosir, Blasman Sitanggang, menguatkan adanya indikasi kesengajaan dalam kasus ini.
"Memang ada unsur indikasi kesengajaan (penyalahgunaan dana desa oknum kades, red) dan sudah kita tindaklanjuti, ada kesalahan mengadministrasian keuangan desa itu pada anggaran 2024 sebanyak 8 drum dan setelah kita periksa dan perintahkan, sudah dikembalikan dana itu ke rekening kas desa sekitar 20 juta lebih atas kesalahan itu," ujar Blasman Sitanggang kepada greenberita pada Senin, 15 September 2025.
Terkait adanya laporan lainnya kepada oknum Kades Ambarita tersebut, Blasman Sitanggang enggan menjawab.
"Tapi memang ada dugaan penyalahgunaan dana desa dibeberapa desa di Kabupaten Samosir yang kita laporkan kepada aparat hukum, tapi nama desa nya tak bisa kita sampaikan," tegas Blasman Sitanggang.
Terpisah, Kasi Intelegen (Kastel) Kejari Samosir membenarkan adanya beberapa laporan terhadap oknum Kades di Samosir termasuk oknum Kades Ambarita tersebut.
"Benar, ada laporan laporan dan ada yang sudah kita serahkan untuk diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Samosir dan untuk Kades Ambarita selanjutnya akan kita panggil pada Kamis mendatang (25/9)," ujar Richard NP Simaremare, SH.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di Samosir. Fakta penggunaan kembali aspal bekas dengan klaim pembayaran baru memperlihatkan bagaimana celah administrasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Meski dana telah dikembalikan, indikasi kesengajaan dan lemahnya kontrol penggunaan dana desa.***(Gb-ferndt)