Notification

×

Iklan

Iklan

Video Asusila Viral di TikTok, Polres Samosir Tegas Sanksi Oknum Polisi Pelanggar Etik

4 Agu 2025 | 16:54 WIB Last Updated 2025-08-04T09:54:23Z

Polres Samosir Beri Sanksi Tegas Anggota yang Diduga Langgar Etika dan Moral

GREENBERITA.com– Satu lagi kasus viral di media sosial menjerat aparat penegak hukum. Kali ini, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Bripda RYS, harus menerima sanksi tegas setelah diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri. Dugaan tersebut mengemuka usai beredarnya video kontroversial yang diunggah di akun TikTok atas nama istrinya sendiri, Raline (ROLS), dan langsung menuai reaksi luas dari masyarakat.


Video yang tersebar luas itu dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencoreng citra Polri di mata publik. Dugaan kuat terhadap perilaku tidak pantas Bripda RYS memicu respons cepat dari institusi, khususnya dari bagian pengawasan internal.


“Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik,” ungkap Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir.


Unit Paminal Polres Samosir segera merespons temuan tersebut dengan melaporkan kasus ini kepada Kabid Propam Polda Sumut dan Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, S.I.K. Tidak hanya itu, Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM juga telah diterbitkan. Proses investigasi pun berlangsung cepat, dengan pemeriksaan terhadap saksi, terduga pelanggar, serta penyitaan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.


Sebagai bagian dari proses hukum, Bripda RYS telah dikenai sanksi Penempatan Khusus (Patsus) dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.


Tak hanya menindak tegas, Polres Samosir juga berusaha meredam kekecewaan publik.


“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan,” ujar IPDA Darmono menegaskan.


Dalam pernyataan resminya, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K, turut menyampaikan sikap terbuka dan bertanggung jawab atas kasus ini.


"Atas nama Polres Samosir, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini dan memastikan bahwa Polres Samosir akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan kode etik dan disiplin internal," ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Penyelenggara Negara Efendy Naibaho mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Samosir yang langsung memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar etika susila di media sosial.


"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perilaku dan keteladanan personel kepolisian, terlebih di era digital saat segala bentuk pelanggaran dapat dengan cepat terpublikasi dan berdampak luas Dan di tengah tantangan menjaga citra dan kepercayaan masyarakat, Kapolres Samosir menunjukkan langkah tegas bahwa tak ada tempat bagi pelanggaran etik di tubuh Polri," ujar Efendy Naibaho, mantan Anggota DPRD Sumut 1999-2009 ini.