Notification

×

Iklan

Iklan

Usai terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA: Tidak Kedepankan Praduga Tak Bersalah

4 Agu 2025 | 19:57 WIB Last Updated 2025-08-04T15:47:12Z


Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke ahkamah Agung (photo ist)

JAKARTA, GREENBERITA.com— Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan seluruh majelis hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan dilakukan oleh tim penasihat hukum Tom pada Senin, 4 Agustus 2025, menyusul vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya, meski kemudian dia dibebaskan melalui abolisi.


Tim hukum tiba di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA sekitar pukul 12.45 WIB. “(Yang dilaporkan) seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting di situ,” kata Zaid Mushafi, penasihat hukum Tom Lembong, kepada awak media seperti dikutip dari tempo.


Hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota: Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Zaid menyoroti ketiadaan dissenting opinion dalam putusan, yang menurutnya menunjukkan keseragaman pandangan tanpa pertimbangan alternatif.


“Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tak bersalah),” ujar Zaid. 


Ia menuding hakim tersebut justru berpijak pada presumption of guilty atau praduga bersalah. “Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya," sambung Zaid.


Awalnya Zaid tak menyebut nama, namun kemudian menyatakan bahwa hakim yang dimaksud adalah Alfis Setyawan. “Yang cenderung, menurut kami, tidak melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) adalah hakim anggota Pak Alfis,” tegasnya.


Menurut Zaid, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Alfis Setyawan dinilai menggiring kesimpulan berdasar keterangan saksi. “Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis. Itu beliau yang membacakan pertimbangannya,” jelasnya.


Ia mempertanyakan logika pertimbangan tersebut, sebab distribusi gula dilakukan oleh koperasi. “Apakah koperasi ini adalah simbol atau cerminan dari pelaksanaan ekonomi kapitalis?” ujar Zaid. Ia menambahkan bahwa koperasi itu justru membantu distribusi gula hingga ke pelosok negeri.


Lebih jauh, Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk serangan terhadap hakim atau MA. “Tapi dia dalam rangka ini perbaikan, evaluasi agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami seperti dirinya," ujar Zaid.


Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.


Namun, pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang telah mendapat persetujuan DPR.***(Gb-reel)