SIMALUNGUN, GREENBERITA.com— Kasus penemuan mayat Frans Stevenly (14) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menegaskan langkah cepat dan serius mereka dalam mengungkap tabir kematian siswa SMP ini.
"Kami telah melaksanakan tindak lanjut yang cepat dan menyeluruh dalam menangani kasus ini. Sampel biologis dan barang bukti elektronik korban telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan hasil analisis yang akurat," ujar Kepala Bagian Reserse Kriminal (KBO Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Bilson Hutauruk pada Rabu (13/8/2025) malam.
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (6/8/2025) pukul 20.00 WIB, ketika Frans, remaja asal Berastagi yang beragama Buddha, ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya, Jalan Veteran No. 42 Lingkungan IV, Kelurahan Perdagangan I. Kondisi jasad memunculkan kecurigaan: kepala tertutup plastik putih, kedua tangan di belakang punggung, dan tubuh telentang di tempat tidur dengan kaki menyentuh lantai.
Kronologi bermula ketika ibunda korban, Suliani, yang berada di Berastagi sejak Senin (4/8), mulai panik karena sang anak tak menjawab panggilan telepon. Pada Rabu pagi, ia meminta tetangganya, Sudarwi, untuk memeriksa. Lampu rumah masih menyala, namun pintu terkunci dan tak ada jawaban. Bersama abangnya, Polimin, dan saksi Roni Syahputra, pintu dibuka paksa. Bau menyengat langsung menyeruak.
"Dari keterangan para saksi, ketika mereka berhasil masuk ke dalam rumah, saksi Sudarwi mengambil kursi untuk melihat ke dalam kamar dan menemukan sesosok mayat laki-laki dalam keadaan telentang di tempat tidur dengan kedua kaki menyentuh lantai," ungkap Ipda Bilson.
Temuan itu dilaporkan kepada Kepala Lingkungan IV, Hotman Purba, lalu diteruskan ke Polsek Perdagangan. Kapolsek AKP Ibrahim Sopi, SH memastikan seluruh keluarga dan saksi telah diperiksa. "Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah memeriksa saksi-saksi termasuk ibu, bapak, dan kakak korban. Namun hasil pemeriksaan akan diumumkan bersamaan dengan hasil laboratorium forensik Polda Sumut," ujarnya.
Pada Selasa (12/8/2025), tim yang dipimpin Ipda Gerry D. Simanjuntak, SH mengantarkan sampel biologis ke Laboratorium Forensik Polda Sumut. Barang bukti yang dikirim meliputi darah jantung, potongan hati, cairan isi lambung, rambut, dan kuku korban. Tak hanya itu, laptop Asus dan ponsel Infinix Note 40 milik korban turut diperiksa secara digital.
"Selain sampel biologis, kami juga menyerahkan barang elektronik milik korban berupa laptop merk Asus dan handphone merk Infinix Note 40 untuk pemeriksaan digital. Ini dilakukan karena peralatan elektronik tersebut dapat memberikan informasi penting terkait akun media sosial atau catatan elektronik korban," jelas Ipda Gerry.
Hasil laboratorium akan menentukan apakah korban menelan racun atau zat tertentu. "Pemeriksaan ini akan menunjukkan apakah korban meminum racun atau zat lain yang menjadi penyebab kematiannya. Sampel yang diserahkan menunggu hasil paling cepat dua minggu, dan hasilnya akan disampaikan langsung oleh ahli forensik yang berwenang," tambahnya.
KBO Reskrim menegaskan pengiriman ke Polda Sumut dilakukan karena RS Djasamen Saragih tak memiliki fasilitas forensik. "Langkah ini merupakan prosedur standar untuk mendapatkan hasil analisis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya.
Kasus ini tercatat resmi dalam Laporan Gangguan Nomor LP/A/6/VIII/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, lengkap dengan surat tugas, penyelidikan, dan permintaan pemeriksaan toksikologi forensik sesuai hukum.
Jenazah Frans telah dimakamkan sesuai tata cara agama Buddha usai proses autopsi. Polres Simalungun berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan secara transparan setelah dua minggu ke depan, ketika laboratorium mengungkap jawabannya.***(Gb-Ferndt01)