Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa Hariara Pohan Naik Penyidikaan, Ikutkah Oknum Eks Kades Dikukuhkan?

13 Agu 2025 | 21:30 WIB Last Updated 2025-08-13T14:35:30Z

Photo ist/dokumen greenberita 
GREENBERITA.com— Penegakan hukum di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan setelah Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hariara Pohan yang tengah diselidiki Kejari Samosir resmi naik ke tahap penyidikan.


Kasus ini menyeret eks Kepala Desa Hariara Pohan periode 2017–2023 berinisial PS. Penyelidikan terhadap PS telah berjalan sejak tahun 2024 hingga awal 2025, di mana tim kejaksaan melakukan pengumpulan data di lapangan serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Desa Hariara Pohan dan pihak terkait lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol SH MHum, membenarkan perkembangan tersebut ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Pintu Sona, Pangururan, Rabu (13/8/2025).


“Benar, sudah dik (penyidikan), lagi tinggal hitung (kerugian negara, red),” tegas Karya Graham.


Sementara itu, perkembangan hukum ini terjadi bersamaan dengan kebijakan Pemkab Samosir yang akan mengukuhkan kembali 32 eks kepala desa untuk melanjutkan masa jabatan hingga 2027. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, F Agus Karo-karo, menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang didukung putusan Mahkamah Konstitusi.


“Benar, dalam waktu dekat paling lama minggu keempat bulan Agustus 2025 ini, Bupati Samosir wajib mengukuhkan 32 kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya untuk kembali menjabat sebagai kepala desa perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan tepatnya sampai Pilkades serentak di Kabupaten Samosir,” ujar F Agus Karo-karo.


Ia menjelaskan landasan hukum pengukuhan kembali itu mengacu pada SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang dikeluarkan 31 Juli 2025, merujuk pada dua putusan MK — Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan Nomor 107/PUU-XXII/2024 — tertanggal 3 Januari 2025.


Namun, Agus menegaskan bahwa tidak semua eks kepala desa otomatis dikukuhkan kembali. Status hukum menjadi pertimbangan utama.


“Bila jaksa melakukan penuntutan minimal 5 tahun penjara dan putusan telah inkrah di pengadilan, maka oknum mantan kepala desa tersebut tidak dapat dikukuhkan kembali,” pungkasnya.


Menanggapi rencana pengukuhan tersebut, Kajari Samosir kembali menegaskan bahwa proses hukum penyidikan terhadap PS tetap berjalan.


“Kita mendukung kebijakan Pemerintah RI terkait hal tersebut, tapi proses hukum terkait oknum Eks Kades Hariara Pohan yang telah naik ke penyidikan tetap berlanjut,” ujar Karya Graham Hutagaol.


Sementara itu, Pemerhati Penyelenggara Negara Efendy Naibaho menyatakan bahwa dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, posisi hukum oknum Eks Kades Hariara Pohan PS semakin terjepit. 


"Apabila kelak putusan pengadilan menyatakan bersalah dengan tuntutan minimal lima tahun telah inkrah, ia bukan hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kehilangan peluang untuk kembali menjabat sebagai kepala desa, sekaligus menjadi preseden buruk bagi penegakan integritas aparatur desa di Samosir," ucap Efendy Naibaho.***(Gb-Ferndt01)