Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Bansos Pena Kenegerian Sihotang Naik ke Penyidikan, Kejari Samosir Periksa Saksi secara Marathon

12 Agu 2025 | 18:00 WIB Last Updated 2025-08-12T11:14:04Z

Photo dokumen greenberita (12/8)

SAMOSIR, GREENBERITA.com– Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pahlawan Ekonomi Nasional (Pena) dari Kementerian Sosial yang diperuntukkan bagi korban bencana di Kenegerian Sihotang kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.


Pernyataan tegas itu disampaikan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 Agustus 2025.


"Benar, kasus dugaan Korupsi Dana bansos Pena Kenegerian Sihotang naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Samosir," ujarnya.


Surat perintah penyidikan tercatat dalam SP Penyidikan Kajari Samosir Nomor Print-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Saat ini, jaksa tengah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.


"Dan saat ini kami masih dalam tahap permintaan keterangan para saksi dan pengumpulan barang bukti," jelas Richard.


Meski sudah memeriksa sejumlah pihak, Kejari belum mau membuka identitas para saksi demi menghindari risiko hilangnya barang bukti maupun melarikan diri pihak yang diduga terlibat.


"Tapi kami belum dapat menyampaikan identitas pihak mana saja yang telah kami periksa, karena kami khawatir adanya penghilangan barang bukti dan dugaan larinya pihak yang kami duga bertanggung jawab," tambahnya.


Richard Nayer juga menegaskan audit dari BPK atau Inspektorat Kabupaten Samosir belum dilakukan karena pemeriksaan saksi masih berlangsung intensif.


"Terkait penetapan tersangka tentunya kita lakukan setelah audit usai dilakukan tuntas," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Serdang Bedagai ini.


Sebelumnya, Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir F Agus Karo Karo mengakui telah beberapa kali diperiksa jaksa, demikian juga tiga kepala desa di Kecamatan Harian serta pihak Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Kecamatan Pangururan.


Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH MHum, mengungkapkan proses ini bermula dari laporan warga soal dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan bagi korban bencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Dana itu bersumber dari Kementerian Sosial dan diatur melalui petunjuk teknis yang jelas.


"Mulai dari kepala desa, kemudian juga sudah memanggil masyarakat yang terdampak yang menerima bantuan kemudian pihak bumdes, kemudian dari dinas pihak terkait kemudian perbankan juga dan nanti kita akan melakukan pemanggilan pada pihak kementerian Sosial," terang Karya Graham pada Kamis, 10 April 2025 lalu.


Dalam laporan pelapor, Marko Panda Sihotang, Pemkab Samosir sebelumnya menyalurkan dana sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat di tiga desa terdampak: Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, penyaluran tidak dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima, sebagaimana diatur dalam juknis.


Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejari Samosir berikutnya. Penyidikan yang berjalan marathon diharapkan mampu mengungkap apakah ada pihak yang bermain di balik bantuan kemanusiaan ini, atau justru laporan itu tak terbukti di meja hukum.***(Gb-Ferndt01)