BPOM Medan Bongkar Pabrik Mi Kuning Berformalin di Siantar, Peredarannya Capai Samosir?
GREENBERITA.com- Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengkhawatirkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan melakukan rangkaian penggerebekan pabrik mie kuning berformalin di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (21/8/2025).
Sebanyak delapan penyidik PNS didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumut dan Dinas Kesehatan Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pabrik mi berbahaya ini.
“Mulai tanggal 20-23 Agustus 2025 kami mulai penyelidikan dan verifikasi informasi dari masyarakat bahwa ada mi berformalin di wilayah ini. Ini kita dapatkan dari Catchman Area Toba dan sekitarnya,” ujar Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri.
Hasil investigasi membuktikan, kecurigaan warga benar adanya. Ditemukan beberapa tempat memproduksi mi yang mengandung formalin berdasarkan Test Kit, terutama pada pabrik di Kelurahan Tomuan.
“Ini memang tertangkap tangan maka kami melakukan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain sampai dengan pemeriksaan saksi lainnya,” papar Martin, seraya menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti yang cukup untuk proses hukum.
Dari dalam lokasi, petugas menemukan 12 karung mie kuning basah siap jual, 2 karung soda ash, 2 drum air abu, 2 drum cairan kekuningan yang diindikasi mengandung formalin, serta peralatan produksi. Temuan ini memperkuat dugaan kuat bahwa usaha tersebut sudah lama menjalankan praktik ilegal.
Lebih mengejutkan, distribusi produk berbahaya ini ternyata sudah meluas. Ketika dikonfirmasi apakah produksi mi kuning berformalin juga beredar ke wilayah Tapanuli termasuk Kabupaten Samosir, petugas tidak membantahnya.
“Yang kita sayangkan, (produk mi) ini sudah beredar ke beberapa kota di Sumatera Utara,” ujar Martin. Ia menambahkan, total barang bukti yang diamankan nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta.
Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam jeratan hukum berat. “Berdasarkan Pasal 136 Jo Pasal 75 dan Pasal 140 Jo 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pelaku didenda maksimal Rp10 miliar dan paling sedikit Rp2 miliar serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan paling sedikit 2 tahun,” tegas Martin.
Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Pematangsiantar, dr Fitri Saragih, mengungkapkan bahwa pemilik usaha berinisial D memang sejak lama tidak kooperatif.
“Kita pernah mendatangi tempat ini selama dua kali dalam tahun ini, mulai dari Januari dan bulan Juli, namun pemilik usaha tidak kooperatif saat kita datangi. Pengusaha tidak membukakan pintu untuk kita cek aktivitas usahanya,” tutur Fitri.
Formalin sejatinya adalah bahan kimia pengawet jenazah, bukan pangan. Zat ini bersifat karsinogenik yang jika masuk ke tubuh bisa menyebabkan iritasi lambung, kerusakan hati, ginjal, gangguan pernapasan, hingga risiko kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Ketika dikonfirmasi, Pemerhati Penyelenggara Negara Efendy Naibaho mengingatkan bahwa dengan temuan di Pematangsiantar ini, publik diingatkan kembali untuk lebih waspada khususnya Pemkab Samosir untuk segera melakukan operasi pasar untuk mencegah dibelinya mie formalin ini oleh warga Samosir.
"Mie kuning berformalin memang tampak lebih kenyal, tahan lama, dan tidak cepat basi, namun dibalik itu tersimpan racun mematikan yang menggerogoti kesehatan pelan tapi pasti, kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Samosir semakin waspada dan segera melakukan operasi pasar agar makanan berbahaya tidak meracuni dapur rumah tangga warga," tegas Efendy Naibaho.**"(Gb-Ferndt01)