Notification

×

Iklan

Iklan

25 Kades Dikukuhkan Bupati Samosir, Nama Terseret Dugaan Korupsi Tetap Ikut

19 Agu 2025 | 18:45 WIB Last Updated 2025-08-19T12:01:46Z

Bupati Samosir Kukuhkan 4 Kades di Kecamatan Harian dan 21 Kades lainnya di 9 Kecamatan (19/8) photo dokumen greenberita

GREENBERITA.com- 
Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Selasa (19/8/2025), dalam sebuah upacara di Aula Kantor Bupati, Jalan Rianiate, Pangururan. Pengukuhan ini menjadi momen penting dalam memperpanjang masa jabatan para pemimpin desa hingga dua tahun ke depan.


Namun, sorotan publik tertuju pada satu nama yang kembali muncul dalam daftar, yakni eks Kades Hariara Pohan PS. Sosok ini sebelumnya telah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir atas dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa. Kasusnya bahkan sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.


Keikutsertaan Eks Kades Hariara Pohan dalam pengukuhan ini bukan sekadar isu, melainkan fakta yang dibenarkan langsung oleh Camat Harian, Hartopo Manik.


"Benar, Eks Kades Hariara Pohan ikut dikukuhkan kembali sebagai Kades," ujar Hartopo ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya.


Menurut Hartopo, dasar pengukuhan kembali sang Kades masih mengacu pada asas praduga tak bersalah.


"Memang beliau sudah beberapa kali dipanggil, tapi sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan, beliau masih diperbolehkan untuk dikukuhkan," tegasnya.


Fakta ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah kabupaten mendorong tata kelola desa yang profesional. Di sisi lain, hadirnya nama yang tengah berhadapan dengan aparat hukum memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas pemerintahan desa.


Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Gultom berusaha menegaskan pesan moral kepada para pemimpin desa yang baru saja disahkan.


"Selamat bagi para Kades yang dikukuhkan hari ini," ujarnya. Vandiko menambahkan bahwa jabatan yang diperpanjang ini harus dipertanggungjawabkan dengan pelayanan prima kepada masyarakat.


Daftar Kades yang Dikukuhkan

Acara pengukuhan ini melibatkan 25 desa dari sembilan kecamatan di Samosir. Nama-nama Kades yang dikukuhkan antara lain:

  • Kecamatan Simanindo: Dornator Situmorang (Tanjungan), Rinsan Situmorang (Hutaginjang), Sahat Sidabalok (Sangkal), Djannen Ambarita (Unjur), Mula Timbul Napitu (Mariumba), Windah Koleta Turnip (Simanindo).
  • Kecamatan Onan Runggu: Marsangkap Gultom (Sitamiang).
  • Kecamatan Nainggolan: Rober Situmorang (Pananggangan II), Tumpak Sibatuara (Sipinggan), Daaro Rumapea (Janji Marapot).
  • Kecamatan Palipi: Wasman Pandiangan (Hutadame), Buntu Situmorang (Sideak), Tumu Sitno Pandiangan (Pamutaran).
  • Kecamatan Harian: Ober Aron Sitinjak (Hutagalung), Piatur Sihotang (Hariarapohan), Bertua Sihotang (Siparmahan), Patam Pasaribu (Janjimartahan).
  • Kecamatan Sianjurmulamula: Pardingotan Sagala (Sianjur Mulamula), Awal Habeahan (Habeahan), Judiman Naibaho (Sijambur).
  • Kecamatan Pangururan: Kornedi Situngkir (Sialanguan), Edison Turnip (Siopatsosor).
  • Kecamatan Sitio-tio: Darman Tamba (Tamba Dolok), Marisan Tamba (Parsaoran), Wolton Lamboya Tamba (Janjimaria).

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia (PLSFK Graceindo), Sudirman Simarmata mengatakan bahwa meskipun sah secara hukum, kehadiran Kades yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi memberi bayangan kelam pada upaya membangun pemerintahan desa yang bersih. 


"Samosir kini menghadapi ujian, apakah prinsip profesionalisme melayani masyarakat akan benar-benar bisa dijalankan, atau justru akan terhambat oleh kepentingan dan kasus hukum yang masih bergulir, karena seharusnya secara etika, kades tersebut (Hariara Pohan) bersedia secara rela mengudurkan diri," tegas Sudirman Simarmata.***(Gb-Ferndt01)