Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Tingkatkan Capaian Indeks 2025
GREENBERITA.com- Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan tren positif sejak 2010, dengan rata-rata kenaikan 3,16 poin setiap tahun. Namun, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, capaian angka tersebut bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan juga berdampak nyata pada kesejahteraan pegawai.
“Saya ingin memberikan beberapa penekanan agar apa yang sudah kita rencanakan dalam RB bisa benar-benar tercapai. Jika target indeks ini berjalan sesuai rencana, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay atau pendapatan kita,” ucap Pudji Prasetijanto Hadi saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/07/2025).
Tercatat, indeks RB Kementerian ATR/BPN mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terakhir: 76,58% pada 2022, 78,75% pada 2023, dan 84,02% pada 2024. Untuk tahun 2025, kementerian menargetkan capaian hingga 90%. Pudji menekankan bahwa target tersebut hanya akan tercapai melalui kerja kolektif seluruh unit kerja.
“Masing-masing unit kerja tidak bisa berjalan sendiri. Tapi harus mendapatkan dukungan dari Teman-teman semuanya supaya harapan kita bisa tercapai,” tegasnya.
Penilaian indeks RB kini mengacu pada roadmap nasional dari Kementerian PAN-RB. Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menyoroti adanya penambahan dua komponen penilaian baru selama periode 2020–2024, yaitu komponen general dan tematik, sebagai upaya penyempurnaan sistem evaluasi.
“Dimohon Teman-teman untuk mulai mengecek, menelaah, kemudian merumuskan program kerja untuk RB tematik sebagai draf awal untuk menyusun roadmap RB ke depan. Ini akan lebih mudah kalau kita sudah punya rancangan roadmap-nya dan program kerja RB-nya,” terang Deni Santo di hadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023.
Regulasi ini dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat arah reformasi birokrasi yang lebih berdampak, adaptif, dan selaras dengan agenda nasional.***(Gb-Ferndt01)