Notification

×

Iklan

Iklan

ATR/BPN Genjot Integrasi Tata Ruang Darat-Laut-Udara demi Perizinan Satu Hari

24 Jul 2025 | 16:57 WIB Last Updated 2025-07-24T10:03:38Z


Dirjen Tata Ruang Harapkan Pengelolaan Ruang Dapat Diwujudkan dalam Kebijakan yang Terpadu

GREENBERITA.com- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan komitmennya dalam mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif.


“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau spatial planning policy,” ujar Suyus Windayana saat menjadi penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/07/2025).


Untuk menciptakan penataan ruang terpadu, Suyus menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi Indonesia. Sebanyak 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW telah ditetapkan, sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam proses penyusunan.


Di samping itu, pemerintah juga telah menyusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya telah ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). RDTR ini juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” ujar Suyus Windayana.


Kegiatan diseminasi ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam konteks kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, turut menegaskan pentingnya regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. “Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” ujar Sultan B. Najamudin.


Senada, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun Perda harus disesuaikan dengan kebijakan nasional, regulasi nasional juga harus mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan lokal.


Diseminasi tersebut dihadiri oleh para gubernur dari seluruh Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, serta berbagai asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, dan asosiasi DPRD dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.***(Gb-Ferndt01)