Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
GREENBERITA .com– Capaian membanggakan diraih Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Dari target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang atau 95,56% berhasil diselesaikan.
Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (09/07/2025).
“Program PTSL yang ada di Sulawesi Tengah menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi semua pihak dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, hingga dukungan Pemda dan masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Lebih dari sekadar administrasi, tanah dinilai sebagai fondasi kehidupan masyarakat dari berbagai sisi.
“Kami menyadari bahwa tanah di Sulawesi Tengah ini bukan sekedar lahan fisik, tapi juga merupakan ruang hidup bagi masyarakat baik masyarakat umum, masyarakat adat, tanah ulayat, lahan pertanian, kawasan pemukiman, lahan pertambangan, serta ruang bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Wamen Ossy juga menyinggung sejumlah tantangan yang masih perlu dituntaskan, seperti penataan tanah terdampak bencana, penyelesaian klaim tanah adat dan eks-transmigrasi, serta legalisasi aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Sementara itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian ini dan menekankan pentingnya pemanfaatan sertipikat tanah demi peningkatan fasilitas daerah.
“Alhamdulillah, tadi saya dibisiki bahwa kita akan menerima beberapa sertipikat. Ini suatu berkah bagi masyarakat Kabupaten Donggala dan rekan-rekan bupati lainnya. Semoga dengan sertipikat ini nantinya bisa menambah fasilitas-fasilitas yang ada di wilayah kami. Tetapi, ada satu pesan saya kepada penerima sertipikat, jangan lupa ya bayar pajak,” pungkasnya, disambut gelak tawa para hadirin.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri beserta jajaran, serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.
Capaian ini menjadi bukti bahwa kolaborasi nyata antara pusat, daerah, dan masyarakat mampu mempercepat legalisasi aset, membuka akses ekonomi, serta memperkuat kepastian hukum atas tanah di berbagai wilayah Indonesia. (Gb-Ferndt01/rel)