Notification

×

Iklan

Iklan

AHY Serahkan Sertipikat di Sulteng: Kepastian Hukum Jadi Kunci Pemerataan dan Investasi

21 Jul 2025 | 17:34 WIB Last Updated 2025-07-21T10:34:56Z

AHY dan Wamen Ossy Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng sbg Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum


SULTENG, GREENBERITA.com— Pemerintah pusat terus mengakselerasi pemerataan kepemilikan tanah dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Rabu (09/07/2025), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemda dan warga Sulawesi Tengah.


Langkah ini tak hanya menjadi bagian dari pelayanan publik, tapi juga simbol komitmen negara dalam membangun pondasi keadilan sosial dan ekonomi. 


“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala.


Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada kepala daerah dan instansi di berbagai wilayah Sulteng. Gubernur Anwar Hafid menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD); Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, 1 sertipikat; Bupati Poso, Verna Inkiriwang, 1 sertipikat; Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, 25 sertipikat; Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, 4 sertipikat; Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan, 1 sertipikat; dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid, 1 sertipikat.


Menurut Wamen Ossy, sertipikat tersebut merupakan hasil nyata dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang kini menunjukkan progres menggembirakan di Sulawesi Tengah. “Sulteng menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, dan hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56%,” jelasnya.


Penyerahan ini tidak semata administratif. Lebih dari itu, ini adalah fondasi untuk menciptakan kepastian hukum, menekan potensi konflik agraria, dan membuka jalan bagi investasi yang sehat dan berkelanjutan.


Menko AHY pun menyampaikan harapan serupa. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak—baik masyarakat maupun investor. 

“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah kita, termasuk juga bagi mereka yang sekali lagi, memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini mulia dan kita dukung penuh,” ujarnya.


Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Tansri, serta jajaran Forkopimda setempat.


Dengan langkah konkret seperti ini, pemerintah tidak hanya memberikan dokumen, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat Sulawesi Tengah: bahwa hak atas tanah adalah hak dasar yang harus dijamin, dilindungi, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.***(Gb-Ferndt01/rel)