Propam Polres Samosir hukum personil yang ketahuan bermain judi online via smartphone (21/7)
GREENBERITA .com-– Menindaklanjuti instruksi pimpinan Polri serta mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Samosir menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personelnya, Senin (21/07/2025) di Lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Samosir, Kompol Briston A.M. Napitupulu, usai pelaksanaan Apel Jam Pimpinan. Terlihat Kompol Briston membagi empat barisan personel Polres dan Polsek jajaran, kemudian memerintahkan seluruh personel untuk meletakkan handphone mereka guna dilakukan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Kasi Propam, Kanit Provos, dan Kanit Paminal bersama Personel Si Propam Polres Samosir.
Langkah tegas ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/565/II/HUK.12.10./2024 tertanggal 29 Februari 2024 tentang pelaksanaan Gaktibplin dengan sasaran pemeriksaan HP, serta Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/993/X/2024/Propam tertanggal 3 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 personel yang terindikasi mengakses situs atau aplikasi terkait judi online di ponsel mereka. Sebagai bentuk penindakan disiplin di tempat, mereka diberikan sanksi fisik berupa push-up dan jungkir balik di lapangan.
Wakapolres Samosir menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk mitigasi dan upaya preventif agar seluruh anggota tidak terlibat dalam praktik ilegal yang mencoreng nama institusi.
“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi dan Gaktibplin secara berkala agar seluruh personel benar-benar memahami bahwa keterlibatan dalam judi online merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi kode etik bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kompol Briston.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H., juga menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut.
"Kami sungguh menyesal atas kejadian hari ini. Kami terus mengimbau agar seluruh personel tidak bermain judi online. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sebagai anggota Polri. Bagi yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Melalui Gaktibplin ini, Polres Samosir menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi serta mendukung penuh agenda nasional dalam pemberantasan judi online di lingkungan kepolisian.***(Gb-Ferndt01)