![]() |
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, 22/7 (photo greenberita/ferndt) |
GREENBERITA.com- Pulau Samosir kembali menjadi sorotan nasional. Bukan karena keindahan Danau Tobanya, melainkan karena dugaan aktivitas pembalakan liar yang terekam jelas dari udara dan mengancam keberlanjutan kawasan Hutan Lindung sekaligus status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba.
Kepolisian Resor (Polres) Samosir saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap aktivitas penebangan pohon secara ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Pulau Samosir. Isu ini mencuat setelah pada Jumat (30/5/2025), beredar luas rekaman drone yang memperlihatkan banyaknya pohon telah ditebang di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Dosroha, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi.
Lokasi penebangan tersebut diketahui berada di kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 469 hektar, yang sejatinya dikelola oleh KTH Dosroha dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM). Program ini telah mendapatkan restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berada dalam tanggung jawab pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul.
“Terkait KTH Dosroha tersebut masih proses penyelidikan, KPH XIII sudah kita mintai keterangan, jadi secepatnya kita gelar perkara sembari kita dalami untuk kepastian hukum,” ujar AKP Edward Sidauruk, Kasat Reskrim Polres Samosir, saat dikonfirmasi greenberita pada Senin, 21 Juli 2025.
AKP Edward juga menegaskan bahwa meskipun kasus ini belum naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya menaruh perhatian khusus atas kejadian tersebut.
"Segera kita kabari begitu telah naik penyidikan, mohon bersabar kita tetap on proses dan kasus ini jadi atensi kita," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 4 Juli 2025, AKP Edward telah menyatakan bahwa timnya sudah meninjau langsung lokasi.
“Kita memang menemukan sesuai dengan yang diviral kan tersebut, ada memang pohon yang dilakukan penebangan dan terus kita lakukan penyelidikan dan nanti akan kita beritahukan perkembangannya,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, lanjut Edward, tampak dampak nyata dari aktivitas ilegal tersebut.
“Ada beberapa tungkul pohon yang ditebang kita saksikan langsung di lapangan, dan saat ini telah mengambil keterangan para pihak terkait nantinya untuk dapat ditingkatkan nantinya proses penyelidikannya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga disebut telah berkoordinasi dengan KPH XIII serta memanggil para pengurus KTH Dosroha untuk dimintai klarifikasi.
“Pemanggilan klarifikasi telah dilakukan kepada Pengurus KTH Dosroha dan terus kita lakukan pendalaman terhadap para saksi,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa penebangan yang terjadi bukanlah tindakan spontan. Dugaan kuat mengarah pada pola yang terstruktur dan meluas. Hal ini menambah kekhawatiran akan kerusakan ekologis yang akan berdampak langsung pada kawasan Danau Toba sebagai ekosistem kritis.
Situasi ini juga memperkuat peringatan yang sebelumnya dilontarkan oleh Komisi VII DPR RI. Anggota DPR, Bane Raja Manalu, pernah mengingatkan tentang bahaya pencabutan status Geopark Kaldera Toba oleh UNESCO akibat kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai status Toba di UNESCO Global Geopark dicabut. Nanti menyesal,” ujar Bane dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Dengan penyelidikan yang kini tengah bergulir di tangan aparat penegak hukum, publik berharap pengungkapan tuntas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat menjadi peringatan keras agar hutan lindung tidak dijadikan ladang eksploitasi terselubung berkedok pengelolaan rakyat. Karena ketika pohon terakhir tumbang, sesal tak akan lagi menyelamatkan.*** (Gb-Ferndt01)