![]() |
Sidang Putusan Pembunuh dan Pemerkosa siswi SMP Kelas 1 di Pantai Cermin,kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) |
GREENBERITA.com --Sidang Putusan Pembunuh dan Pemerkosa siswi SMP Kelas 1 di Pantai Cermin,kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) ini, sempat tertunda selama seminggu.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada terpidana Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin,di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah di desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah,kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang juga dihadiri Ibu kandung korban bersama saudaranya,Selasa (8/7/2025).
Terpidana Nanang didakwa sebagai Pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin pada 13 Desember 2024 yang lalu.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Wijaya Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati.
Majelis Hakim Ketua saat membaca kan amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan Amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti pernah diberitakan sebelum nya,bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah, Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.
Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.
Ketika dikonfirmasi, JPU Kejari Sergai, Jonathan SH MH saat dicegat media menyatakan setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati.
"Memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Sumut akan kami serahkan melalui PN Sei Rampah, karena kami menilai bahwa perbuatan Terpidana cukup sadis dan jelas berencana, selain itu korban nya masih Anak dibawah umur", jelas Jaksa Jonathan.
Ibu kandung korban usai putusan hakim langsung keluar ruangan sidang sambil menangis.
"Tak pantas rasanya cuma dihukum seumur hidup dibandingkan dengan perbuatannya yang cukup kejam dan sadis. Aku ini Mamak kandungnya, yang melahirkan dan membesarkan korban,bahkan sampai dia meninggal pun aku ikut memandikan jenazahnya. Biar pak Hakim tau,bagaimana kondisi anakku setelah dia meninggal,kejam dan sadis perbuatan pelaku dan kami tak rela kalau dihukum seumur hidup. Sesuaikan dengan tuntutan Jaksa yakni hukuman mati,walaupun belum pantas tapi kami puas", ucapnya sembari terisak
Sedangkan Ayah kandung korban, Supardi Harefa mengatakan keheranannya atas putusan hakim.
"Kami nggak tau kalau hari ini putusannya, karena Minggu lalu sempat tertunda. Karena gak ada kabar,ya kami bekerja lah demi kelangsungan hidup adik-adik korban yang masih kecil",ucapnya.
Sebelumnya terkuak dalam pemerik saan dan hasil rekonstruksi, bahwa terpidana Nanang ini merupakan Pecandu berat bahkan merangkap pengedar narkoba di Pantai Cermin.*** (Gb-andyeb13)