![]() |
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid |
GREENBERITA.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7,79 triliun. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Rabu (9/7/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan difokuskan pada penyempurnaan layanan pertanahan berbasis manajemen risiko.
"Bapak/Ibu sekalian, dana yang disetujui ini akan kami gunakan dengan penuh tanggung jawab agar pelayanan kita semakin akurat, prudent, dan akuntabel, dengan berbasis manajemen risiko," kata Menteri Nusron.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program dukungan manajemen, pengelolaan dan pelayanan pertanahan, serta penyelenggaraan penataan ruang. Namun, Nusron menilai kebutuhan anggaran masih kurang. Ia mengajukan penambahan pagu sebesar Rp3,63 triliun guna mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memperkuat penataan ruang, dan menutupi belanja pegawai baru, baik CPNS maupun PPPK.
"Kami mohon dukungan semoga semua program bisa berhasil, dan kami juga mohon dukungan, terutama terkait penambahan anggaran agar percepatan PTSL supaya lebih masif kepada masyarakat," tutur Menteri Nusron.
Tingkat serapan anggaran ATR/BPN sepanjang 2024 tercatat 99,04 persen, menjadikan kinerja kementerian itu mendapat apresiasi Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran tersebut.
"Saya pribadi mendukung sebesar Rp3,63 triliun karena saya lihat Pak Menteri ini orangnya progresif. Jadi kalau kita tidak dukung, maka beliau tidak bisa bergerak. Maka saya support sekali dan mudah-mudahan nanti kita bisa menyisir kembali mana program-program yang terasa langsung manfaatnya bagi masyarakat," tutur Dede Yusuf.
Rapat turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama ATR/BPN. Keputusan akhir mengenai tambahan anggaran akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan APBN 2026 bersama pemerintah dan DPR.***(Gb-Ferndt01)