Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Satgas Kejagung 53 Lakukan Operasi Tangkap Tangan pada Kajari Ini

12 Mar 2024 | 13:02 WIB Last Updated 2024-03-12T16:40:34Z

 

Kejaksaan Agung
:(gb/doc/ist)


GREENBERITA.com- Masyarakat Kota Sorong Papua saat ini di hebohkan dengan isu yang beredar terkait  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, MR. 


Diduga bahas Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sorong itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3/2024) lalu.


Kabarnya, pihak Satgas 53 Kejagung juga telah mengamankan Kajari Sorong untuk diboyong ke Jakarta.


Namun sampai kini belum diketahui peristiwa yang menyebabkan Kajari Sorong itu ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung.


Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga terkesan bungkam alias membisu dan meminta media menghubungi langsung pihak Kejagung RI di Jakarta.


Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Artur CDS Wuisan saat dikonfirmasi wartawan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.


“Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” kata Billy, Sabtu (9/3) seperti dilansir dari fajarpapuacom. 


Sementara itu juga beredar berbagai informasi yang berbeda terkait dengan kabar OTT Kajari Sorong ini.


Dimana ada info yang menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena Kajari Sorong berada di kediaman sehabis pulang berobat dari Jakarta.


Informasi berikut yang diperoleh menyebutkan Kajari Sorong tidak terjaring OTT, tetapi dijemput untuk dimintai keterangan oleh Kejagung RI.


Sementara informasi lainnya yang diperoleh wartawan membenarkan informasi terkait OTT Kajari Sorong.


Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah.


(Gb-Ribka05)