Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Tenang Pemilu, APK Caleg Masih Berkeliaran di Sepanjang Jalan Protokol Samosir

11 Feb 2024 | 19:57 WIB Last Updated 2024-02-11T13:30:36Z

APK Caleg dan Partai Masih Terpasang di Jalan Trotoar Kabupaten Samosir pada hari pertama Masa Tenang Pemilu 2024 (11/2)

GREENBERITA.com- Tahapan Pemilu 2024 saat ini telah memasuki masa tenang sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari mendatang.


Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu seperti masih terpasang nya Alat Peraga Kampanye (APK), berkampanye dan lainnya.


Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 dan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).


Namun, pada hari pertama masa tenang Pemilu di Kabupaten Samosir,  Minggu 11 Februari 2024, terlihat masih banyak terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang trotoar khususnya dijalan Pangururan - Simanindo.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Samosir Fernando Sitanggang, MH menyayangkan hal tersebut.


"Ini merupakan sebuah pelanggaran atas tahapan dan jadwal dari Pemilu 2024, harus nya seluruh APK sudah dicabut oleh peserta pemilu dan ditindaklanjuti dengan eksekusi dari KPU dan Bawaslu yang berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten," ujar Fernando Sitanggang ketika dikonfirmasi pada Minggu, 11 Februari 2024.


Menurutnya, setiap pelanggaran atas tahapan Pemilu termasuk tahapan masa tenang tidak dapat diakomodir dan ada sanksi yang menyertainya.


"Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2 UU 7/2017, padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sementara KPU dan Bawaslu yang tidak menindaklanjutinya dapat dikenakan sanksi etik oleh DKPP," jelasnya.


Dari sisi estetika kota, alat peraga kampanye juga merusak keindahan dan kenyamanan pemandangan masyarakat sepanjang perjalanan di Kabupaten Samosir.


"Apalagi Samosir adalah destinasi pariwisata unggulan, seharusnya seluruh APK itu sudah harus dicopot di hari pertama masa tenang, sehingga para pemilih dapat dengan tenang memikirkan siapa pilihannya selama masa tenang ini," pungkas Fernando Sitanggang yang kesehariannya merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Komisioner Bawaslu Samosir Jonsen Situmorang, mengaku pihaknya akan mulai menertibkan seluruh APK di hari kedua masa tenang.


"Berdasarkan rapat koordinasi kemarin dengan pemerintah kabupaten, disepakati penertiban APK tanggal 12 Februari 2024 (hari kedua masa tenang, red)," ujar Jonsen Situmorang.


Eks Komisioner KPU Samosir 2013-2018 ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh 4 team berdasarkan jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Samosir.


"Mulai besok pagi jam 08 Wib,  4 tim bergerak yang berasal Bawaslu, Satpol PP, Polres dan TNI yang juga dibantu panwas masing-masing kecamatan," pungkas Jonsen Situmorang.


Seperti diketahui, pada masa tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun termasuk alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.


(Gb-Luis06)