![]() |
Kepolisian Resor (Polres) Samosir melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap seorang penggiat media sosial berinisial RB |
GREENBERITA.com – Kepolisian Resor (Polres) Samosir melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap seorang penggiat media sosial berinisial RB, yang dilaporkan oleh Maya Sidabutar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini diambil setelah RB mangkir dari dua kali panggilan resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Benar, terhadap RB telah dilakukan penjemputan dari Batam berdasarkan surat perintah membawa ke Mapolres Samosir, karena tidak hadir dalam dua kali panggilan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, penjemputan paksa merupakan upaya legal yang dapat dilakukan penyidik terhadap pihak yang tidak kooperatif. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir diterjunkan ke Batam pada Kamis, 10 Juni 2025, dan berhasil membawa RB ke Mapolres Samosir pada Rabu, 2 Juli 2025.
"RB sudah diperiksa oleh penyidik dan masih berstatus saksi dalam laporan Maya Sidabutar," lanjut AKP Edward Sidauruk.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan status hukum RB.
"Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, kita ikuti proses hukumnya sesuai prosedur," ungkap AKP Edward.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Samosir, Aiptu Martin Manurung, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap RB telah dilakukan dua kali sejak awal tahun.
"Pemanggilan pertama di awal Januari dan kedua pada awal Februari. Karena tidak diindahkan, maka kita lakukan penjemputan dan pemeriksaan pada Kamis, 3 Juli kemarin," jelasnya.
Penyidik, menurut Martin, akan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan secara objektif dan profesional.
"Keterangan ahli sangat penting untuk menjaga integritas proses penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum RB, Benri Pakpahan, SH, membenarkan penjemputan kliennya dan menyatakan bahwa ketidakhadiran RB dalam dua pemanggilan sebelumnya disebabkan kendala biaya.
"Klien saya memang menerima dua kali surat panggilan, tapi tidak dapat hadir karena alasan tidak memiliki ongkos ke Samosir," ungkap Benri kepada greenberita.
Terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan RB, Benri menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. "Soal isi postingan yang dilaporkan, itu sudah masuk ke materi penyidikan, jadi belum bisa kami komentari," jelas Benri.
Diketahui, laporan terhadap RB pertama kali dilayangkan Maya Sidabutar ke Polda Sumatera Utara pada tahun 2024 lalu. Setelah proses administrasi di SPKT Polda, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir untuk ditindaklanjuti.***(Gb-Ferndt01)