Notification

×

Iklan

Iklan

Ijin Berakhir, Bareskrim Polri Police Line Galian C Silimalombu di Samosir

17 Jan 2024 | 18:04 WIB Last Updated 2024-01-18T07:12:12Z
Pemberhentian Operasional Galian C Di Desa Silimalombu(17/0124)


GREENBERITA.com- Badan Reskrim (Bareskrim) Mabes Polri dengan backup Polres Samosir melakukan langkah koordinasi dan penegakan hukum dengan menutup operasional dengan memasang Police Line di lokasi galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Kamis (17/1/24).


Tindakan hukum ini diarahkan pada sebuah tambang pemecah batu (Galian C) yang telah melewati masa berlaku operasionalnya namun masih beroperasi ( tanpa ijin) yang dikelola oleh CV. Pembangunan Nada Jaya dengan Direktur CV tersebut, JS.


Pernyataan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung melalui rilis yang diterima greenberita. 


Tampak personel Subdit V Tipidter Bareskrim Polri dipimpin oleh AKBP Alaiddin, mengambil langkah-langkah dengan memasang police line di area tambang, melakukan pemeriksaan fan interogasi dan mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer dan barang bukti lainnya.


“Kami bergerak atas Adanya informasi dan kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan Dan penegakan hukum,” ujar Alaiddin.


Personil juga mengamankan 2 orang Karyawan penjaga mesin pemecah batu yang ditemukan di lokasi dengan inisial MG (39) Dan BS (33).


Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SIK,MH mengatakan, Keterlibatan Polres Samosir dalam Kegiatan ini untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.


“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam dan proses Penanganan Kasus Ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri,” ujar Yogie.


Menurut nya, tindakan ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan.



(Gb-Ribka05)