Notification

×

Iklan

Iklan

6 Anggota TNi Kompi Senapan B Yonif Raider 408 Boyolali Jadi Tersangka Pengaiayaan

2 Jan 2024 | 20:33 WIB Last Updated 2024-01-02T18:50:51Z

Rekaman peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI di depan Markas Yonif 408 /Sbh Kompi B Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (30/12/2023).


GREENBERITA.com-
 Enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka terkait insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.


"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard lewat keterangannya dalam pesan singkat, Selasa (2/1/2024).


"Tersangka (statusnya)," tegas Richard di kutip dari detikcom


Ia menegaskan Denpom IV/Surakarta masih melakukan pendalaman. Proses hukum masih terus berlanjut hingga nanti dilakukan sidang di pengadilan militer.



"Sampai dengan saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Richard.


Richard mengatakan keenam tersangka akan diproses dengan mekanisme pidana militer. Proses hukum militer ini berjalan independen dan tidak bisa diintervensi.


"Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum TNI Yonif 408/Suhbrastha. Video penganiayaan tersebut bahkan viral di media sosial.


Penganiayaan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu (30/12). Sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli, namun tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas.


Beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut kemudian keluar gerbang dan saat itu melihat rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B. Diketahui, relawan itu usai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.


Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.


Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Denpom IV/4 Surakarta.


"Saya sampaikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum anggota dari Yonif 408/Suhbrastha," kata Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dalam konferensi pers di Makodim Boyolali, Minggu (31/12).


(GB-RizalDM04)