Notification

×

Iklan

Iklan

Beri Dana Hibah Rp 38 Miliar untuk Pilkada Wali Kota Siantar: Bersama Kita Jaga Stabilitas dan Kamtibmas

6 Nov 2023 | 14:16 WIB Last Updated 2023-11-06T07:16:14Z



GREENBERITA.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25,2 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 6 miliar; dan Polres Pematang Siantar untuk pengamanan Rp 7,2 miliar.


Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kota Pematang Siantar tentang Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan Hal-hal Lain Menyangkut Stabilitas Kamtibmas, sekaligus Penandatanganan Naskah Hibah Daerah Pemko Pematang Siantar dengan Penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024, di Ruang Serbaguna Pematang Siantar, Senin (06/11/2023) pagi. 


Menurut Susanti, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan di daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas 

penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah. 


"Acara rapat koordinasi ini terselenggara sebagai sarana silaturahmi dan sekaligus dapat membuka wacana, gagasan, dan penilaian-penilaian baru tentang bagaimana 

memicu pembangunan ke arah yang lebih baik untuk mencapai Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dengan semangat Sapangambei Manoktok Hitei, yang berarti bekerja sama untuk mencapai tujuan mulia," terang dr Susanti.


Menurut dr Susanti, saat ini harus dapat menciptakan stabilitas kamtibmas yang lebih baik lagi di Kota Pematang Siantar 

agar masyarakat dapat merasa nyaman, terlebih menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024, perlu lebih intens menyikapinya. 


"Saya sangat mengharapkan pihak-

pihak penyelenggara dapat mewujudkan tahapan-tahapan dengan baik dan benar. TNI dan kepolisian juga siaga mengantisipasi masalah dan mengawal suksesnya Pemilu.

Kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan penyelenggara yaitu KPU serta pengawas dari Bawaslu, begitu juga pemangku 

kepentingan serta masyarakat menjadi modal utama terciptanya suasana stabilitas kamtibmas di Kota Pematang Siantar," tukasnya. 


Masih kata dr Susanti, dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah 

daerah (NPHD) Pemko Pematang Siantar dengan penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024. 


Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pemko Pematang Siantar telah mempersiapkan dana hibah untuk 

penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024. 


Untuk KPU Kota Pematang Siantar sebesar Rp25.200.000.000 (dua puluh lima 

miliar dua ratus juta rupiah) dan untuk Bawaslu Kota Pematang Siantar sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).


Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua: pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dua tahap yaitu

tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua TA 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD.


Kemudian untuk Polres Pematang Siantar 

(pengamanan) akan diberikan dana hibah sebesar Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yang sumber anggarannya dari APBD Kota Pematang Siantar TA 2024.


Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ir Ali Akbar melaporkan, dasar kegiatan tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, lanjutnya, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergitas di antara Forkopimda Kota Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024.


Peserta rakor antara lain, Unsur Forkopimda Kota Pematang Siantar, KPU dan Bawaslu Kota Pematang Siantar, Asisten 1, 2, dan 3 Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Staf Ahli Wali Kota Pematang Siantar, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), pimpinan OPD terkait, Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Manajer PTPN III, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, kapolsek, serta Danramil se-Kota Pematang Siantar.


Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan NPHD untuk Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Hak Mutlak dan Berita Acara oleh dr Susanti, 

Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap SSos, dan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK.


Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten Inf GJ Sipayung, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar diwakili Pangasian H Sirait, Ketua FKUB Kota Pematang Siantar HM Ali Lubis, Ketua FKDM Kota Pematang Siantar Sunarioko, dan Manajer PTPN III Fefriandi Bangun.



 (Gb-Alex03)