Pertemuan antara pihak PLN dengan PTPN4 dalam rangka penandatanganan berkas pembayaran ganti rugi lahan Gardu Induk 150 kV Tanah Jawa, Tapak Tower T 60 dan T 61 T/L150 kV Siantar – Tanah Jawa serta Berkas Splitsing HGU No. 05 Kebun Tonduhan/foto : ist
GREENBERITA.com-Medan || PLN UIP Sumbagut bersama PTPN 4, melakukan penandatanganan berkas pembayaran ganti rugi lahan Gardu Induk 150 kV Tanah Jawa, Tapak Tower T 60 dan T 61 T/L150 kV Siantar – Tanah Jawa serta Berkas Splitsing HGU No. 05 Kebun Tonduhan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor PTPN IV, Jl. Letjen R Suprapto, Medan, Jumat, 6 Oktober 2023.
Hadir di momen tersebut dari pihak PLN diantaranya General Manager UIP SBU, Hening Kyat Pamungkas, Assistant Manager Perizinan dan Umum UPP SBU 3, Enri Siahaan, Assistant Manager Pertanahan UIP SBU, Hendro Murdiatno, Team Leader Perizinan dan Pertanahan, Alexander J. Sihite, Staf UPP SBU 3, Zainal Arifin, Staf Perizinan & Komunikasi UIP SBU, Ruth Trivena Br Kacaribu.
Dari pihak PTPN 4 hadir Direktur PTPN 4, Sucipto Prayitno, Senior Executive Vice President Operation I, Fauzi Umar, Kabag Sekper, Mulianto, Staf PTPN4.
Sedangkan dari pihak BPN dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs Moren Naibaho, M.Si dan Debora Pasaribu, selaku staf Kantor Pertanahan Kantah Simalungun.
Disela kegiatan, GM PLN UIP Sumbagut Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, dengan ditandatanganinya berkas pembayaran ganti rugi lahan Gardu Induk dan Tapak Tower yang berada di kebun Tonduhan PTPN4, maka asset negara untuk ketenagalistrikan ini mendapatkan kepastian hukum dan dapat disertifikatkan menjadi HGB PT PLN (Persero)
"Terimakasih kepada PTPN4 yang telah mendukung Pembangunan ketenagalistrikan yang akan meningkatkan kestabilan pasokan daya listrik sehingga membawa dampak postif bagi masyarakat," terangnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah banyak membantu PLN dalam pensertifikatan Aset PT PLN (Persero) dan nantinya juga akan melakukan splitsing terhadap HGU 05/Tonduhan milik PTPN IV menjadi HGB PT PLN (Persero).
"Besar Harapan kami Sinergi antara PLN, PTPN IV dan BPN dapat terus berlanjut untuk melakukan hal yang sama pada aset PLN yang berdiri diatas HGU PTPN IV pada kebun Ajamu, Marihat, Balimbingan dan Adolina.
Menimpali hal itu, Direktur PTPN4, Sucipto Prayitno, mengapresiasi langkah bersama antara PLN, PTPN4 dan BPN ini dimana proses ganti rugi di kebun Tonduhan langsung ditindaklanjuti dengan proses splitsing dan pensertifikatan aset.
"Hal ini tentunya berdampak positif dalam administrasi aset BUMN. PTPN4 siap mensupport dengan maksimal pengadaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun oleh PLN pada jalur lainnya yang berada di lahan HGU PTPN4," tandasnya.
Sementara, Kakantah Simalungun Drs Moren Naibaho mengatakan, BPN berkewajiban mendaftarkan dengan segera semua bidang tanah yang ada di Indonesia, termasuk aset BUMN, BUMD, PEMDA dan lainnya.
"Peralihan hak antara PTPN4 dengan PLN tentunya demi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu BPN siap bekerjasama dengan PLN dan PTPN4 dalam rangka membangun adminstrasi pertanahan maupun menertibkan aset PTPN4 dan PLN secara berkelanjutan," tutupnya.