Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Bos, Tersangka Kepala Sekolah Ini Kembalikan Rp 454 Juta kepada Jaksa

19 Okt 2023 | 10:03 WIB Last Updated 2023-10-19T03:03:59Z

Dugaan Korupsi Dana Bos, Tersangka Kepala Sekolah Ini Kembalikan Rp 454 Juta kepada Jaksa 




GREENBERITA.com-  Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea menyelenggarakan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana biaya operasional sekolah SMK Swasta 2 Tri Surya Porsea sebesar Rp454.080.000.


Sebelumnya, telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea dalam penggunaan Dana Bos Sekolah Tahun Anggaran 2019 dan 2020, yang dilakukan oleh pengurus sekolah dan pihak-pihak yang bertugas dalam mengelola Dana Bos pada sekolah SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea yaitu Tersangka SS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Tersangka MDRS yang menjabat sebagai bendahara BOS sekaligus merangkap sebagai operator Dapodik (Data Pokok Pendidik) dan Tersangka LP yang menjabat sebagai Ketua Yayasan pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea.



Hal ini dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, kepada sejumlah wartawan, pada Rabu (18/10/2023).



"Akibat perbuatan para tersangka yang mengelola Dana BOS Tahun 2019 dan Tahun 2020 mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.454.080.000,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana BOS SMK Swasta 2 Tri Surya Porsea Tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor :700/ 2255/ INSP/ R/ XII/2022 tanggal 14 November," ujar Kacabjari  Tobasa di Porsea Zefri Pandapotan Simamora SH.



Zefri mengungkapkan bahwa pihaknya pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 13.00 wib, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea telah menerima Penitipan Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp. 374.080.000,- Atas Nama Terdakwa LP melalui SP yaitu adik kandung dari terdakwa.


Selanjutnya,  proses persidangan terhadap para terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya walaupun sudah dilakukan Penitipan Pengembalian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 454.080.000, dengan rincian Rp. 374.080.000, dari Terdakwa LP melalui adik kandungnya yaitu SP.


“Selanjutnya Rp.50.000.000 yang diserahkan oleh Terdakwa MDRS melalui keluarganya HL, dan Rp.30.000.000 dari Terdakwa SS melalui anak terdakwa,” terang Zefri.


Atas Penitipan Pengembalian Keuangan Negara yang telah diserahkan oleh para terdakwa tersebut, maka Kerugian Keuangan Negara telah seluruhnya diserahkan dan dititipkan ke rekening Rekening 107-00-1296-156-3 Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Porsea sebesar Rp. 454.080.000. Bahwa Penitipan Pengembalian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 454.080.000, tersebut diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Bendahara PNBP Cabjari Tobasa di Porsea untuk disimpan/ dititipkan sementara di rekening RPL 125 PDT CKN BALIGE DI PORSEA dengan Nomor Rekening 107-00-1296-156-3 Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Porsea.


“Proses persidangan terhadap para terdakwa sampai saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya dalam keadaan aman dan terkendali yang dimana proses persidangan saat ini sudah dalam tahap agenda pembacaan tuntutan,” pungkas Zefri mengakhiri.


(Gb-BudiH)