Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MA Sebut Nikmati Dana Korupsi Covid-19, JAMAK Desak Kejati Sumut Proses Hukum Eks Bupati Samosir

22 Agu 2023 | 09:05 WIB Last Updated 2023-08-22T08:04:24Z

Ket Foto: Ungkap Marpaung saat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut menyerahkan surat penindaklanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir, Senin (21/8/2023).

GREENBERITA.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didesak agar memperoleh hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon 2015-2020 terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.


Desakan itu disampaikan Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin melalui sekretarisnya Ungkap Marpaung dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan menyerahkan surat permohonan tindaklanjut kasus tersebut, Senin (21/8/2023).


Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," tegasnya.


Diungkapkannya, dalam putusan MA disebutkan bahwa Ketua PDIP Sumut itu sebagai penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir status siap siaga pada tahun 2020.


"Dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," cetusnya.


Selain itu, katanya, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.


"Lalu dalam poin 4 yang menyatakan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT," sebutnya.


Lanjut dikatakannya, dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangan mantan Bupati Samosir yaitu Rapidin Simbolon.


"Pembentukan Gugus tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu," tegasnya.


Maka dari itu, JAMAK meminta agar Kejati Sumut Idianto segera memproses mantan Bupati Samosir terkait kasus korupsi dan Covid-19.


"Dan juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas kasus Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih," tandasnya.


Dikatakannya, jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut. Maka, JAMAK akan menggelar aksi besar-besaran di Makam Pahlawan.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.


"Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," pungkasnya.


(Gb--Raf)