Notification

×

Iklan

Iklan

Soroti Anggaran TBPP, Parluhutan Samosir: Mungkin Pemkab Kurang Paham PP/2019

26 Jul 2023 | 11:49 WIB Last Updated 2023-07-26T04:59:37Z

Anggota DPRD Samosir Parluhutan Samosir sampaikan pandangan perseorangan 

GREENBERITA.com- Anggota DPRD Samosir dari Fraksi Gabungan memberikan sorotan tajam tentang pengelolaan anggaran oleh Pemkab Samosir khususnya pada penganggaran honorarium Team Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir yang dinilainya kelebihan bayar.


Pernyataan tersebut disampaikan Parluhutan Samosir pada pandangan perseorangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir pada Selasa malam, 26 Juli 2023.


"Keadaan ini terjadi mungkin karena kurang pahamnya (Pemkab Samosir, red) atas PP. Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Regulasi lainnya," ujar Parluhutan Samosir.


Pada pemaparannya, Parluhutan Samosir mengatakan telah terjadi kelebihan pembayaran oleh Pemkab Samosir sebesar kurang lebih Rp. 7,4 Miliar.


"Seperti honorarium TBPP yang kelebihan bayar dan belum disetor dikembalikan ke negara sebesar Rp 752 juta rupiah dan honorarium tim panitia seleksi jabatan Pratama Tinggi sebesar Rp 119 juta, perjalanan dinas dalam waktu yang sama sebesar Rp 39,1 juta, belanja pengganti transport pada 25 sekolah sebesar Rp 176,1 juta dan lainnya," jelas Parluhutan Samosir.


Setelah membaca dan menelaah Nota Pengantar Bupati Samosir atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir , secara filosofis dirinya mengutip pendapat cendekiawan Baltes dan Staudinger.


"Sebagai renungan untuk kita semua, saya mau katakan Bahwa Pimpinan yang arif adalah yang memiliki pengetahuan faktual dan prosedural yang kaya tentang filosofi kehidupan dan cara menghadapi masalah dengan kerendahan hati, memahami perbedaan nilai dan perspektif antar individu/group dan mampu mengelola ketidakpastian," ujar Parluhutan Samosir berfilosofi.


Dirinya juga mengutip pernyataan Ombudsman RI Perwakilan provinsi Sumatera Utara tahun 2022 dari Kominfo Samosir menyatakan telah melakukan penilaian pelayanan public terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas di Kabupaten Samosir dengan opini kualitas sedang dengan zona kuning.


"Jika kebijakan publik di pandang sebagai variable independent maka kebijakan itu akan cenderung di pengaruhi oleh distribusi kekuasaan (Power Distribution) maka pengaruh yang ditimbulkan oleh kebijakan itu kepada perubahan sosial masyarakat sangat kecil. (dikutip dari Andersib dkk dalam buku Winarno, 2008, red)," ujar Parluhutan Samosir.


Pada akhir pandangan perseorangan DPRD Samosir, Parluhutan Samosir menyampaikan pertanyaan retoris kepada seluruh peserta rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom serta unsur Muspida dan para OPD Pemkab Samosir.


"Sudah sejauh mana wujud kebijakan publik Pro Perubahan membawa perubahan sosial untuk mewujudkan Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat?” pungkasnya.


(Gb-Ferndt01)